Reformasiaktual.com//MESUJI-
Diduga Inspektur Kabupaten Mesuji lambat dalam menindak temuan hasil monev di Desa Labuhan Makmur bukan Lagi 60 Hari, Tapi sudah 7 Bulan berjalan tidak ada tindak lanjut, ada apa dengan Inspektorat Mesuji terkesan lelet menangani kasus korupsi Dana Desa hasil Monev Labuhan Makmur
Sabtu, 9 Juli 2022.
Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan anggaran dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) beberapa kegiatan dan pembangunan Fiktif dan tidak sesuai RAB sesuai dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2021 di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang sempat viral dan menjadi sorotan Publik, Insfektorat Kabupaten Mesuji terkesan lambat dan tutup mata dalam menangani hal tersebut,
Padahal sebelumnya pihaknya memberikan statment di pemberitaan yang terbit pada tanggal 11 Januari 2022 yang berjudul, “Infektorat Mesuji Akan Segera Cek dan Periksa Kades Labuhan Makmur,
Kadis PMD Blok Whatsapp Wartawan, Kabid Pembangunan dan Keuangan Bungkam“, namun sampai saat ini sudah berjalan lebih dari 6 bulan masih tidak ada tindakan tegas dan terkesan sengaja tidak di limpahkan ke APH,dan diduga enggan untuk memberikan rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum khususnya Tipikor polres Mesuji
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP
Yang diduga terindikasi FIKTIF diantaranya, jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenis batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenis batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3.
Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT (Padat Karya Tunai) sudah dicairkan dananya.
Ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif, dan adapun Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada beberapa kegiatan dan belanja yang belum terealisasi, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sudah terealisasi.
Warga masyarakat Desa Labuhan Makmur merasa sangat kecewa dan krisis kepercayaan terhadap inspektorat dalam menegakan hukum di Kabupaten Mesuji.
Warga masyarakat desa berharap agar menindak tegas oknum kades tersebut agar bisa menjadi efek jera dan menjadi shok terapi untuk desa-desa yang lain untuk tidak Mark up dan korupsi
Agar Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik kedepannya ,sampai dengan berita ini ditayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Insfektorat Kabupaten Mesuji.
((Roni))