Reformasiaktual.com//PADANG LAWAS UTARA-Guna pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP), Bid Labfor Polda Sumut terjun ke lokasi kebakaran yang melanda Pekan Sabtu Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (2/9/2022). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka kepentingan penyelidikan.
Kasubbid Fiskom Bid Labfor Polda Sumut, AKBP Roy Tenno Siburian, memimpin jalannya kegiatan tersebut. Tampak hadir, Kaut Fiskom Bid Labfor Polda Sumut Kompol Sufriedi Hasugian, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Mulyadi.
Kemudian, Kanit I Satreskrim Polres Tapsel Ipda Danni ML Sidauruk, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Aiptu Manuel Manurung dan Aipda Ali Sabran, Ps Kanit Ident Sat Reskrim Polres Tapsel Aipda Irawadi, Babinsa Koramil 05/PB Serda Putra Manurung dan Serda Jamri.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, saat ditemui menyampaikan, adapun yang dilakukan Bid Labfor Polda Sumut dan personel di lokasi, yakni klasifikasi objek TKP dan bangunan, mengetahui posisi arah utara, cek luas bangunan, melihat bangunan dan ruang yang terbakar, memeriksa daya listrik, serta mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya, Tim dari Bid Labfor Polda Sumut juga melakukan interogasi terhadap para saksi, membuat sket di TKP, serta mengambil foto di TKP,” jelas Kapolres.
Kata Kapolres, dari hasil interogasi salah satu saksi atas nama Morris (26), yang juga rumahnya terbakar, disebutkan saat kejadian ia sedang tidur siang. Tiba-tiba, ia merasa kepanasan lalu berlari ke depan rumah sekaligus tempat usaha miliknya untuk melihat asal api.
“Saat itu, saksi (Morris) melihat titik api pertama berasal dari dinding antara rumah milik Siti Aja dengan Kamal Dalimunthe. Selanjutnya, saksi berusaha mengamankan barang berharga dari rumah miliknya,” kata Kapolres.
Kapolres menerangkan, saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan analisa dari Bid Labfor Polda Sumut dan mengamankan barang bukti. Lalu, untuk rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan pemeriksaan/mengambil keterangan dari pemilik rumah yang terbakar.
Selanjutnya, petugas meminta bukti pembayaran rekening listrik terakhir guna menentukan besarnya daya arus listrik yang dipakainya. Kemudian, melengkapi administrasi penyelidikan (Mindik), serta akan segera melakukan gelar perkara.
“Adapun barang bukti yang diamankan Tim dari Bid Labfor Polda Sumut, yakni kabel dan arang bekas terbakar. Selanjutnya, dilakukan pembungkusan barang bukti di TKP,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, Kamis (1/9/2022) pagi, telah kebakaran hebat yang melanda kawasan Pekan Sabtu Desa Silangkimat. Menurut Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran. Meski tak ada korban jiwa atas insiden tersebut, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp2 Miliar lebih.
Aks