Reformasiaktual.com// Kota Makassar, (Sulsel)- Pengadilan Agama (PA) Makassar Kelas 1A menggelar sidang di luar gedung pengadilan.
Persidangan keliling di luar gedung pengadilan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tamalate, Jl Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (29/6/2022).
Menurut Sekretaris PA Makassar, Muniroh Nahdi, kegiatan ini sebagai inovasi PA Makassar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang berhadapan hukum.
“Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu pelayanan prima yang digalakkan oleh Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Sidang di luar pengadilan juga bagian dari mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan,” tambahnya.
Menurut Muniroh, sidang perdana di luar pengadilan ini kali perdana dilakukan oleh PA Makassar.
Sidang yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tamalate ini mengamanahkan Faisal sebagai Hakim Ketua, didampingi dua Hakim Anggota yakni Hasbi, dan Hj St Aminah, serta Hj Sukmawati selaku Panitera Pengganti.
Hakim PA Makassar Faisal menyebutkan hal senada.
Sidang ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Persidangan di luar gedung ini program dari Mahkamah Agung, jadi kita sebagai pelaksana dibawah ini melaksanakan tugas dari Mahkamah Agung itu,” ungkap Drs Faisal usai melaksanakan persidangan.
“Tujuan daripada sidang keliling ini untuk membantu masyarakat pencari keadilan. Kasian masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor. Barangkali dari segi keuangannya, kan butuh transport lagi,” urainya.
“Kalau kita yang datang, kita jemput bola, kita berikan keringan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sidang perdana yang berlangsung sekira kurang lebih 2 jam ini, Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A menangani 5 kasus.
“Hari ini 5 kasus, ada cerai gugat 3, cerai talak 2. Alhamdulillah lancar,” kata Faisal.
(*Zul*)