Reformasiaktual.com//PANDEGLANG (Banten)- HEDI seorang oknum Kades di Kabupaten Paneglang, diduga gelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT),
tolong pihak penegak hukum segera di tindak lanjut dan periksa karena telah menyalahgunakan uang Negara.
Ketika Tim kelapangan secara lisan maupun temuan terhadap beberapa pengaduan dari pihak masyarakat terkait
dana BLT 2022
ada yang pernah nerima satu 1 x. ada yang 2.x.
sedangkan untuk tahap ke 3 sudah di salurkan bantuan langsung tunai BLT DD.
Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat dan LSM yang telah mengadu dan memberikan keterangan kepada tim .
Lalu tim mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Sudamanik dan keterangannya sangat jauh berbeda dengan pihak yang disampaikan oleh masyarakat.
Maka dari itu mana yang di maksud. uu no 14 thn 2008 tentang keterbukaan publik
mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana pengelapan dan
segara di usut kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten Paneglang.
Diketahui, program BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat untuk masyarakat miskin.
Namun ini diduga di gelapan oleh oknum perangkat Desa Sudimanik Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang inisial N.
Hal demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat desa setempat, kepada tim, beberapa hari yang lalu.
Selanjutnya TIM mencoba datang ke kantor Desa tersebut dan mengkonfirmasi kepada
Kepala Desa Sudamanik Hedi, “sampai dengan saat ini kepada masyarakat dana BLT untuk bulan Agustus 2021 sudah realisasi kisaran beberapa Kepala Keluarga (KK) penerima BLT tersebut.
Untuk tahun 2021 beberapa KPM tersebut
tidak jelas penyalurannya dengan alasan kepala desa sebelumnya untuk 2021 bukan saya yang menjadi kepala desa.
Lebih lanjut Hedi ,”menuturkan bahwa ditemukan dana BLT untuk bulan ini 2022 sudah disalurkan sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BLT bantuan langsung tunai, untuk selanjutnya Hedi menerangkan terus dengan alasan untuk warga yang tidak kebagian pada 2021 sangat tidak tau karena belum menjadi kepala desa , ungkap
kades Hedi.
Yang jelas ini temuan tahun 2022 melanggar aturan yang di tetapkan pemerintah kabupaten provinsi khususnya itruksi Perpres
“Kepala desa membagi dana BLT kepada Kepala Keluarga.
sementara SPJ BLT bulan Desember 2021 sudah di realisasinya.
Maka dari itu Kades Sudamanik telah melanggar aturan dan
tolong kepada pihak penegak hukum terkait segera di usut dugaan ini karena ini sudah merugikan uang Negara sama uang gak masyarakat.
HENDRA.S