Reformasiaktual.com// Tasikmalaya- Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat pada dasarnya membantu untuk penyelenggaraan keuangan kepada tiap desa guna pembinaan penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa, yang mana bantuan tersebut di terima tiap pemerintahan desa sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Adapun penyaluran anggaran tersebut dengan rincian sebagai berikut.
1, Tunjangan aparatur pemerintah desa -/+ sebesar Rp.27.000.000 yang di berikan kepada
a.Kepala Desa sebesar,Rp. ……..?
b.Sekertaris Desa sebesar, Rp. ……?
c.Aparatur Desa sebesar Rp. …….?
yang mana pengaturan keuangan tersebut di kelola oleh pemerintahan tingkat desa itu sendiri di sesuaikan dengan kebijakan dan hasil musyawarah secara mufakat.
-Tunjangan penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp,5.000.000 ( lima juta rupiah) di tambah peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp,2000.000 (dua juta rupiah).
-Biyaya Operasional POSYANDU sebesar Rp,1750.000 tiap kader Posyandu tergantung banyaknya kader di tiap wilayah di Desanya masing-masing,
-Biyaya Operasional Kelompok Kerja POKJA posyandu sebesar Rp,1,000,000 (satu juta rupiah)
-Pembelian kuota internet, Untuk sapa warga sebesar Rp,50.000 satu (1) Yunit handphone selama …… bulan .di (x)…. bulan,
-Kegiatan penelusuran dan penegasan batas Desa sebesar Rp,10.000.000 (sepuluh juta rupiah),
-Pembuatan conten media luar ruang (Billboard) sebesar Rp,3,000,000,( tiga juta rupiah), dan selebihnya di pergunakan untuk kegiatan peningkatan infrastruktur Desa dengan jumlah ……….? Sesuai hasil dari pada yang telah di alokasikan.
Hasil penelitian dan pantauan awak media di lapangan,ditemukan adanya indikasi dugaan pemangkasan anggaran dari berbagai sumber bantuan keuangan provinsi Jawa Barat dari hasil komfirmasi dari beberapa sumber yang memberikan keterangan,akan tetapi sebagai nara sumber tidak mau di publikasikan namanya.
Dugaan kuat adanya oknum kepala desa yang melakukan tindakan pemangkasan dengan alasan, untuk pajak, biaya ini itu yang tidak jelas alur dan poksinya, seyogyanya pihak Muspika tingkat Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya memberikan evaluasi dan binaan terhadap para kepala desa yang mendapatkan bantuan tersebut sehingga dapat mencoreng citra birokrasi yang berada di wilayah kecamatan.
Selaku jurnalis berhak mencari,menggali serta menyebarluaskan informasi ke publik dan mengklarifikasi temuan apa yang terjadi yang menjadi temuannya, guna mempertanggungjawabkan yang menjadi temuan serta di jamin haknya sesuai ketentuan dan kepastian undang-undang no 40 th 1999 tentang kebebasan PERS dan Barang siapa menghambat dan atau menghalangi tugas jurnalistik di pidana 2 th penjara Denda maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Dugaan oknum kepala desa memangkas anggaran yang di peruntukan untuk kader posyandu sebesar Rp,3,000.000 yang mana seharusnya di berikan senilai Rp,7,000,000, dan tiap kader mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp,1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk pajak,dan jamuan dimana ada rapat kader.
Selain itu dari pekerjaan peningkatan infrastruktur desa yang di alokasikan baik itu jalan setapak, TPT (tembok penahan tanah), hingga saat ini menjanjikan kepada warga masyarakat akan memberikan upah kerja,akan tetapi hingga berita ini di siarkan masih belum mendapatkan dari upah kerja yang telah di laksanakan.
Untuk Edisi Jilid 2 Siapakah Oknum kepala desa yang berada di Kecamatan Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya tersebut…….? yang melakukan dugaan pemangkasan anggaran BANPROV dari berbagai sumber, simak edisinya.
Sampai berita diterbitkan Tim masih menggali informasi yang lebih akurat dan tim belum mendapatakan keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
TIM INVESTIGASI RA (IWAN,GUNAWAN) & TIM