Repormasiaktual.com//GARUT- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan panduan dalam penyampaian PIP Kemenag ini ditandatangani oleh direktorat jenderal pendidikan islam
Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar(PIP) bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya mencakup persyaratan penerima PIP, mekanisme pengembangan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pemantauan pihak pemerintah atau pihak kementerian agama pusat dan Kabupaten/kota maupun propinsi,,
Namun hal tersebut berbeda yang terjadi di sekolah MIS AL-hidayah karangsari yang ber alamat di Kampung pangendongan Rt.02 Rw 01 Desa.karangsari kecamatan. Pakenjeng. kabupaten,Garut jawabarat diduga telah melakukan tindakan pelanggaran dan keluar dari aturan juklak dan juknis program Indonesia pintar(PIP) tersebut untuk membantu kebutuhan ngajar mengajar para siswa-siswi maka dari itu pemerintah memberikan perogram Indonesia pintar (PIP) tersebut,,
Setelah pihak media melakukan konfirmasi Di sekolah Mis AL-hidayah terhadap salah seorang guru yang berinisial M ia pun mejelaskan bahwa untuk di tahun 2021 dan sebelumnya pihak sekolah telah sepakat untuk membagi ratakan uang PIP tesbut dengan cara membagikan nya dengan sebuah baju seragam sekolah dengan alasan supaya mereka semua bisa merasakan nya mendapatkan bantuan dan begitupun juga yang belum pernah sama sekali menerima bantuan PIP bisa terbantukan juga,,ungkapnya
Saat awak media mencoba menghubungi sebagai kepala sekolah melalui pia Watsap/telpon seluler untuk di mintai keterangan dengan adanya batuan program Indonesia pintar (PIP) tersebut yang sekiranya bisa menjelaskan bahwa yang mendapatkan bantuan PIP di tahun 2021 namun di sayang kan hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali,,
Dengan tidak di sengaja pihak media mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang sekiranya bisa di pertanggung jawabkan bahwa di sekolah Mis AL-hidayah tersebut diduga telah terjadi berbuat dan melakukan pemalsuan tandatangan orang tua siswa sedangkan dari pihak orang tua tidak pernah di beri tahu mengenai adanya bantuan perogram Indonesia pintar (PIP) untuk anak mereka masing-masing,,paparny
Harapan para orang tua wali murid berharap kepada pihak penegak hukum dan pihak dinas terkait segera di tindak lanjuti agar mereka mendapatkan hukuman yang berlaku/ setimpal,,ujarny
Samsudin/tim