Dishub Kab.Sukabumi adakan Musyawarah dengan Warga terkait Angkutan Damri jurusan Cilengsing

Daerah187 Dilihat

Reformasiaktual.com//Sukabumi-Polemik antara pro kontra di masyarakat khususnya di desa cilengsing dan sukamaju dengan tidak beroperasi lagi angkutan Damri yang melayani rute pelabuhan ratu -Cilengsing dan adanya surat warga cilengsing tgl 02/1/2023 prihal permohonan pengaktipan kembali angkutan Damri Cilengsing – pelabuhan ratu serta surat dari Kepala desa Cilengsing nomor 551.23/141/pemdes /2022 prihal permohonan penarikan Angkutan Damri jurusan Cilengsing pelabuhan ratu .

Akhirnya pada hari Selasa 10/1/2023 bertempat di Aula balai desa cilengsing Kepala dinas perhubungan Kab.Sukabumi Beserta Jajarannya turun tangan dengan mengadakan Musyawarah dengan semua unsur yang terkait.

Hadir dalam musyawarah tersebut perwakilan dari warga yang menginginkan Damri Beroperasi kembali, tokoh Masyarakat baik dari desa cilengsing dan sukamaju, Perwakilan dari Perusahaan Damri,perwakilan pemerintah desa sukamaju ,pihak kecamatan cikakak yang di wakili Sekertaris kecamatan cikakak,kapolsek Cikakak,Danramil dan kades Cilengsing.

Dalam Musyawarah yang berdurasi 4 jam yang berisikan paparan paparan yang di berikan oleh dinas perhubungan,dan unsur pemerintahan baik dari desa cilengsing dan desa Sulamaju,dari Pihak kepolisian yang di wakili oleh Kapolsek Cikakak serta Mendengarkan dan menampung semua aspirasi yang di sampaikan oleh perwakilan Masyarakat ataupun Tokoh masyarakat yang hadir.

Kadishub Kab.Sukabumi Dedi C S.ip.Msi.mengatakan kepada awak media yang hadir
” Hari ini kita lakukan Pertemuan Dengan Warga Masyarakat dan Pihak kepala desa Cilengsing serta pihak Dari Perum Damri untuk menyelesaikan masalah yang terjadi terkait yentang tidak beroperasi lagi anhkutan Damri Jurusan Cilengsing – Pelabuhan ratu dan Alhamdulillah tadi kita telah menerangkan kepada masyarakat serta pihak desa tentang aturan yang ada khususnya tentang angkutan jalan fan lalu lintas sesuai dengan Undang undang dan peraturan pemerintah yang ada.papar Dedi

“Walaupun Berjalan Alot musyawarah akhirnya ada 4 poin keputusan musyawarah Mufakat
1.Angkutan Damri Jurusan Cilengsi – Pelabuhan ratu Akhirnya di tarik dan tidak akan beroperasi lagi sesuai dengan regulasi yang sudah ada dan Surat keputusan Kementerian Yang didalamnya tidak ada trayek Damri jurusan Pelabuhan ratu – cilengsing
2.Tarif buat anak sekolah di puruskan cuma 50% dari tarif normal.
3.penetapan tarif Untuk angkutan yang sekarang sudah ada sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah Kab.sukabumi melalui SK bupati di regulasi pengaturan Trayek.
4.Berterima kasih Kepada pihak perusahaan Damri yang selama ini telah mengabdi melayani masyarakat kab.sukabumi khususnya masyarakat desa cilengsiing dan sekitarnya dan memberikan peluang kepada pengusaha Angkutan yang ada di sini untuk menambah Armada lagi dan meningkatkan pelayanan terhadap penumpang,baik dari segi keyamanan dan regulasi pemberangkatan .
Dan Alhamdulillah semua peserta Musyawarah menerimanya dan dalam momen musyawarah ini juga adanya islah antara masyarakat yang menginginkan Damri Beroberasi dengan Kepala desa Cilengsing.pungkas Dedi.

Amud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *