Cileunyi – Sebagai salah satu instansi pelayanan masyarakat, Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar selalu siap dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cileunyi Aipda Ence Mulyana melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diruang pelayanan SKCK Polsek Cileunyi Polresta Bandung. Senin (5/6/2023)
Bhabinkamtibmas Aipda Ence Mulyana menambahkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir atau jika tidak ada bisa diganti foto copy ijazah sekolah serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun warna merah sebanyak 3 lembar.” Terangnya kepada salah satu pemohon SKCK
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan “SKCK yang diterbitkan Polsek hanya berlaku untuk keperluan persyaratan kerja swasta,melanjutkan pendidikan,sedangkan apabila keperluan untuk persyaratan PNS,TNI-Polri,calon anggota dewan Kabupaten,Provinsi,Pusat,calon kepala desa,atau ingin menikah dengan TNI,Polri maka pembuatan SKCK nya dilakukan di tingkat Polres maupun Polda.” Ucapnya
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. menambahkan Bahwa ”Dalam penerbitan SKCK kepada seseorang, yang bersangkutan dikenakan biaya sebesar Rp.30.000,- sesuai Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan SKCK tersebut memiliki masa berlaku sampai 6 bulan dan jika dirasa perlu dapat diperpanjang lagi.” Jelas Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H.