KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Memasuki hari ketiga Pelaksanaan Operasi Sikat Tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dan penggelapan puluhan Unit Mesin Es (Freezer) dengan modus penyamaran.
Kasus ini berhasil diungkap setelah pelaku berinisial AA alias NP (40) berhasil ditangkap, Rabu 07 Juni 2023 kemarin.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK MM, M.IK membenarkan terjadinya penangkapan terhadap pelaku pencurin Freezer dalam Kota Benteng ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.
“Iya benar, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) sudah melaporkan terkait penangkapan pencurian Freezer yang berkedok penyamaran pada subuh hari kemarin. Barang Buktinya sudah kita amankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng. Namun untuk lebih akurat dan validnya, bisa dikonfirmasi langsung ke Kasat Reskrim” pinta Kapolres saat ditemui awak media, Kamis 08 Juni siang tadi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH mengaku jika dirinya yang memimpin langsung penangkapan itu. Kami sendiri yang pimpin. Pelakunya ditangkap di Jl Sutoyo Siswomiharjo Benteng pada sekitar jam 04.00 Wita dini hari tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
“Pelaku memang merupakan TO Operasi Sikat, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk pada 13 Mei 2023 yang lalu. Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Rahmat Wadi maka kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa, SH.
Lebih lanjut dijelaskan, Pelaku dalam melakukan aksinya dengan menyamar dan mengaku sebagai pegawai atau orang Perusahaan dari PT Pelangi Terbang Indonesia. Pelaku mendatangi beberapa toko tempat Freezer dititip atau disimpan dan menyampaikan kepada pemilik toko jika Freezer diperintahkan untuk ditarik oleh pihak perusahaan.
“Dengan modus inilah, pelaku bisa melancarkan aksinya dan berhasil membawa barang jenis Freezer kurang lebih 10 unit yang diambil dari sejumlah toko di Selayar” tambah Nurman.
Mengetahui adanya kejadian ini, maka pihak perusahaan diwakili oleh Muskar asal Kabupaten Bulukumba telah melapor ke Polres Kepulauan Selayar dengan mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Bersama Pelaku, Tim Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil menyita 10 Unit Mesin Es (Freezer) dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim juga menjelaskan,” Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dengan melakukan pencurian dan penggelapan.
“Oleh sebab itu pelaku akan kenakan Pasal Pencurian dan Penggelapan terhadap dua unit Barang Bukti (BB) dengan sangkaan telah melanggar Pasal Pencurian dan 8 Unit untuk Pasal Penggelapannya” tutup Kasat Reskrim. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)