Pencurian Emas Seberat 6 Gram Berujung Damai di Rumah Restoratif Justice

Hukrim391 Dilihat


ReformasiAktual.com//, KEPULAUAN SELAYAR – Setelah melalui proses Restoratif Justice yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, SH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Adri Kurnia Yuda, SH, perkara pencurian yang dilakukan Sukardi alias Cantika bin Sunding yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) akhirnya berujung damai.
Sebelumnya, Kajari Hendra Syarbaini bersama Penuntut Umum telah memfasilitasi korban dan pelaku dengan dihadiri oleh masing-masing keluarganya serta meminta persetujuan agar tindak pidana ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Upaya perdamaian ini berlangsung di Sapo Restorative Justice Kejari Selayar Jl KH Ahmad Dahlan Benteng, Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 Wita kemarin.

Diungkapkan Hendra Syarbaini melalui Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH bahwa perkara ini diselesaikan secara damai berdasarkan Restoratif Justice dengan merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri dengan Nomor : PRINT-681/P.4.28/Kph.2/09/2023 tanggal 26 September 2023 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan Restoratif Justice. Upaya dan langkah ini dilakukan dengan memberikan jalan damai kepada kedua belah pihak dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Restoratif Justice.

Keputusan Kajari ini ditempuh dengan sejumlah syarat dengan menerapkan Azas Keadilan Restoratif sebab tersangka siap bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh korban Adiba Dg Madina alias Dina binti Abu Raera (38) dan telah disepakati oleh keduanya serta disaksikan langsung oleh keluarga korban dan pemerintah setempat.

Salah satu pertimbangannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana atau denda atau penjara tidak lebih dari lima (5) tahun serta barang bukti dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 seperti telah tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI apalagi pihak yang berperkara bersedia untuk menyelesaikan secara damai berdasarkan kekeluargaan.

La Ode Fariadin juga menyebutkan barang buktinya berupa satu (1) buah cincin emas seberat 1,5 gram senilai Rp 1.350.000,00, satu (1) buah anting emas seberat 0,5 gram senilai Rp 450.000,00 dan satu (1) buah cincin emas seberat 4 gram senilai Rp 3.600.000,00. Karena itu sebagai akibat perbuatan tersangka, korban telah mengalami kerugian senilai Rp 5.400.000,00.” papar Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *