Meresahkan Warga Kota, Polres Selayar Tangkap IRT Pelaku Pencurian

TNI/Polri775 Dilihat


KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang selama ini dinilai telah meresahkan warga khususnya di Kota Benteng.
Informasi pengungkapan ini mulai menyebar setelah tertangkapnya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ID (35) yang beralamat di Jl Sutoyo Siswomiharjo Benteng. Pelaku paruh baya ini, tidak segan-segan mencungkil rumah korban dalam melakukan aksinya.
DI (35) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH bersama Tim Reserse Mobil (Resmob) pada hari ini, Senin 11 September 2023 siang tadi sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pelaku ID kami tangkap di Jl H Aroeppala Benteng bersama barang bukti berupa satu (1) keping koin emas seberat 16 gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo 1902.” tandas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi sementara, perempuan ID telah mengakui melakukan pencurian di tiga (3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kota Benteng. Masing-masing di Jl Suwondo Parman pada 14 Juni, kemudian di Jl Pahlawan pada 16 Juni dan di Jl Fatmawati Bonea Benteng pada Minggu 06 Agustus 2023.
“Para Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kepulauan Selayar. Memang ada Laporan Polisi nya sehingga bisa kami ungkap pelakunya,” tambah Iptu Nurman Matasa.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dari tiga kali beraksi telah berhasil menggasak emas seberat kurang lebih 80 gram yang sebagian telah dijual serta uang tunai senilai Rp 2.000.000,00 dan satu unit HP Merk Vivo 1902.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Selayar Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng guna proses penyidikan lebih lanjut. ” Kita akan jerat dengan Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *