PURWAKARTA – reformasiaktual.com Seorang pedagang tahu goreng di Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.
Pelaku bernama Uus Sobari (42) warga Kabupaten Purwakarta itu diringkus lantaran menjadi pengepul judi tebak judi nomor atau togel online.
Aksi tersangka sebagai pengepul nomor judi togel tersebut dirasa meresahkan warga sekitar hingga ada aduan yang masuk ke Polres Purwakarta. Pada 20 Agustus 2023 lalu, pelaku diringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di lapak dagangan miliknya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menjelaskan modus yang dilakukan tersangka, dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel
“Pelaku mengajak beberapa tetangga dan rekannya untuk menitipkan nomor judi togel yang kemudian dia pasangkan di judi online dengan situs nanas45.com,” ucap Pria yang akrab disapa Mega Itu, pada Jumat, 22 September 2023.
Diketahui, pria asal Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, tersebut baru jadi member salah satu platform judi online itu sejak sembilan bulan yang lalu.
“Pelaku bertindak sebagai pengepul yang sudah mendaftar di situs nanas45.com kemudian pelaku menerima uang dari pemasang serta mengumpulkan nomor pasangan togel,” jelasnya.
Selepas mendapat titipan, lanjut Mega, pelaku langsung memasukkan nomor togel tersebut ke judi online.
“Dari setiap pendaftar yang menang, pelaku mendapatkan keuntungan 30 persen. Jika menang otomatis uang kemenangan tersebut langsung masuk ke rekening pelaku,” Jelasnya.
Mega juga menjelaskan, Jika angka yang ditebak benar, maka pemain bisa memenangkan uang ratusan juta rupiah.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku itu bertindak sebagai pengepul judi togel yang berbasis di togel Singapura dan Hongkong. Pelaku sudah menjalankan aksinya tersebut dari bulan Januari 2023 dengan keuntungan yang didapat setiap bulan sekitar Rp. 200 ribu rupiah,” ucap Mega.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah handphone merk Samsung berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 613.000, sebuah buku tabungan bank mandiri atas nama pelaku dan screnshoot situs judi online situs nanas45.com.
“Atas perbuataannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perjudian online.
Ancaman Hukuman Pidana 6 tahun penjara,” ucap Mega.
RN / red