Fraksi Bangkit Sejahtera Desak Pemda Segera Manfaatkan Pasar Rakyat di Daratan dan Pulau

Daerah260 Dilihat

ReformasiAktual.com//KEPULAUAN SELAYAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar, Mappatunru, S.Pd bertempat diruang rapat utama lantai II Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng, Jumat 29 September 2023 siang tadi sekitar pukul 14.00 Wita telah memimpin Rapat Paripurna DPRD tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD. P) tahun 2023 Kepulauan Selayar. Turut didampingi Wakil Ketua I dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta Wakil Ketua II dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

         Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, SH MH, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK, Dandim 1415 Selayar, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Nanang Agung Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Ketua Pengadilan Agama (PA), Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Mesdiyono, M.Ec.Dev, para staf ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kabag, Camat, Lurah, tokoh masyarakat, agama, pemuda, wanita dan beberapa undangan lainnya.

         Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD tahun 2023 Kepulauan Selayar yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah didahului dengan rapat-rapat diantaranya, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Paripurna DPRD dan Penyerahan Naskah Ranperda APBD, Rapat Badan Anggaran bersama OPD, kunjungan kerja DPRD serta Rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemda Kepulauan Selayar.” papar Sekretaris DPRD, Andi Masdar Pratama, S.Kom, MM.

        Andi Masdar juga telah menyampaikan pendapat akhir 5 fraksi di DPRD Selayar. Diantaranya, Fraksi Partai Demokrat sedikit menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah. Pada sektor Pajak Daerah yang ditagetkan sebesar Rp 18,9 M lebih akan tetapi hingga semester pertama hanya dapat direalisasikan senilai Rp 4 miliar lebih atau jika dipersentase hanya mencapai 23,22 persen. Sedangkan retribusi daerah yang semula ditargetkan Rp 3,8 M cuma direalisasikan pada semester I senilai Rp 896 juta atau sekitar 23,45 persen. 

        Olehnya itu, Fraksi Demokrat berpendapat bahwa realisasi pada Pajak dan Retribusi Daerah dinilai cukup rendah sehingga mengingatkan Pemda guna memerintahkan OPDnya untuk memaksimalkan realisasi PAD dan Retribusi Daerah tahun 2023. Kemudian Fraksi Demokrat juga menyoroti masih banyaknya paket fisik disejumlah OPD yang hingga Juli 2023 belum juga dilelang atau ditenderkan.

         Melalui Sekwan juga Fraksi Demokrat mendesak Pemda Kepulauan Selayar terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk melakukan penagihan piutang rekening air di masyarakat senilai Rp 5 miliar lebih. Tentu dengan harapan PDAM tidak lagi bergantung pada APBD dalam memperbaiki kerusakan seperti meteran dan kebutuhan lainnya. Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyinggun PD Berdikari yang telah menerima penyertaan modal senilai Rp 7 M. Karana itu, Fraksi Demokrat mempertanyakan kepada Pemda mengenai pengelolaan dan manajamen BUMD ini yang dinilai belum memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk PAD.

        Kemudia fraksi ini juga meminta kepada Pemda untuk memenuhi armada dan sarana Pemadam Kebakaran tak terkecuali di lima wilayah kecamatan pulau yang terdiri dari Pasi’masunggu, Pasi’masunggu Timur, Pasi’marannu, Pasi’lambena dan Taka Bonerate. Termasuk keseringan terjadinya kekurangan obat di RSUD KH Hayyung sehingga mengharuskan pasien untuk membeli obat diapotik luar. Karena itu, Fraksi Demokrat mendesak Pemda untuk memenuhi ketersediaan obat di RSUD KH Hayyung sebagai upaya dalam mengoptimalkan layanan kesehatan bagi masyarakat secara gratis khususnya peserta BPJS.

        Untuk Fraksi Gerindra menyatakan menerma dan menyetujui Ranperda Perubahan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 dengan catatan. Pemda dituntut lebih cerdas dan kreatif dalam mengelola sumber PAD serta mengoptimalkan pelayanan dasar masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta peningkatan pendapatan pada sektor yang dianggap potensial mendongkrat PAD dan Retribusi.” kata Sekwan yang membacakan pendapat akhir Fraksi Gerindra.

        Sementara Fraksi Bangkit Sejahtera meminta dan mendesak Pemda untuk mempercepat proses anggaran APBD.P tahun 2023 dengan mengingatkan para pimpinan OPD untuk lebih profesional, serius, tegas dan transparan guna peningkatan PAD Kepulauan Selayar yang akan menjadikan salah satu tolok ukur Pemda bagi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Disamping itu, Fraksi Bangkit Sejahtera juga mendesak Pemda untuk segera memanfaatkan dan menggunakan Pasar Rakyat dibeberapa wilayah kecamatan daratan dan pulau yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Diantaranya, Pasar Rakyat Kayuadi, Kalao Toa, Ujung Jampea, Tile-Tile serta pasar-pasar lainnya agar bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

        Baik Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Bangkit Sejahtera telah menyatukan presepsi dan pendapat dengan menyatakan menerima, mendukung dan menyetujui Ranperda tentang APBD.P tahun 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 Kepulauan Selayar.” ujar Sekwan.

        Pendapat akhir Bupati yang disampaikan H Saiful Arif selaku Wabup Kepulauan Selayar,” Berdasarkan hasil evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 khususnya Mabdatoring Spending untuk alokasi anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang berasal dari dana transfer umum serta alokasi anggaran untuk penyelenggara perintahan daerah, pengawas dan Pemilukada 2024 dinilai memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.” kata Wabup.

        Diakhir penyampaiannya, H Saiful Arif telah mengapresiasi Ketua DPRD bersama Wakil-wakil ketua dan anggota Dewan lainnya atas kerjasama dan dukungannya selama dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2023 sampai ditetapkan menjadi Perda.

        Penyerahan Ranperda tentang APBD Kepulauan Selayar tahun 2024 dari Wakil Bupati, H Saiful Arif, SH kepada Ketua DPRD, Mappatunru, S.Pd untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Perda Tahun 2024. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *