Pengolahan Limbah Pabrik Aci Kawung( Aren ) Desa Ciparay Diduga Langgar Aturan dan Ketentuan

Daerah494 Dilihat

Ciamis //Reformasi Aktual.com – Produktivitas sebuah pengolahan Aci Kawung di Desa Ciparay Kecamatan Cidolog kabupaten Ciamis Jawa Barat banyak dikeluhkan masyarakat,

Pabrik yang memproduksi Aci Kawung tersebut dinilai sangat tidak profesional dalam pengelolaan dan pengolahan limbah produksi pabrik, hal tersebut diketahui dengan numpuknya limbah padat pada saluran air ( selokan ) yang mengalir ke sungai Ciseel.

Dari dampak limbah produksi Aci Kawung sangat membahayakan masyarakat sekitar diantaraya: warga Dusun Citaleum, Sarabaya, Binangun yang sering menggunakan air sungai Ciseel disaat musim kemarau seperti ini.

Selain hal tersebut, disekitar lokasi pabrik tersebut. Tercium aroma bau yang menyengat diakibatkan dari limbah padat tersebut.

Dengan tidak adanya penyaringan limbah, dan langsung dibuang melalui saluran air yang mengalir ke sungai tanpa melalui proses bak penampungan dan bak netralisasi limbah, hal ini akan berdampak pada ekosistem kehidupan sekitar.

Ketika dikonfirmasi, Sabtu 21/10/23 melalui whatsapp Deni selaku pengurus dan pengelolaan pabrik tidak pernah memberikan jawaban atau balasan terkesan mengabaikan konfirmasi awak media reformasi aktual.

Sebagai mana yang diatur pasal 60 jo.pasal 104 UUPPLH setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa idzin karena akan dikenai denda Rp 3 milyar.

Menanggapi adanya temuan awak Media, Tatang SH. Salah satu aktivis Jawa Barat yang peduli terhadap lingkungan angkat bicara.

Menurutnya, sangat disayangkan dengan adanya pengusaha yang tidak memperhatikan dampak lingkungan, dari sebuah kegiatan produksi pabrik yang jelas akan merugikan masyarakat dan kesehatan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akibat limbah tersebut, akan mengakibatkan dampak pada alam sekitar yang menjadi rusak dan tercemar, paparnya.

Imbuh Tatang. Dalam hal ini, Pemerintahan kabupaten Ciamis khususnya Dinas terkait : Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Satpol PP dan DMPPTSP untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya pelanggaran.

Bahkan, tindakan perusahaan atau pabrik yang melanggar peraturan dan undang-undang, sudah sepatutnya dicabut izin operasional, pungkasnya.

( Endang. S )