Dialog Interaktif di Hakordia, Rahmat Zaenal : Korupsi Muncul Bersamaan Kekuasaan

Daerah771 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dinakhodai Hendra Syarbaini, SH MH telah menghadirkan tiga tokoh sebagai pemateri pada Dialog Interaktif dalam memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 09 Desember. Kegiatan yang berthema” Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi” ini digelar di Aula lantai II gedung baru Kejaksaan Jl Wage Rudolf Supratman Benteng, Senin 11 Desember 2023 kemarin.

        Dalam dialog yang berlangsung selama dua jam itu dipandu oleh Kepala Sub Seksi Intel, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, SH MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Irmansyah Asfari, SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan, Adri Kurnia, SH serta Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH.

        Sedangkan ketiga tokoh itu adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Selayar, Ir H Arfang Arief, Budayawan Kepulauan Selayar, Rahmat Zaenal dan Inspektur Pembantu (Irban) III pada Inspektorat Daerah, Andi Bakhtiar.

       Andi Bakhtiar berpendapat bahwa korupsi itu muncul karena adanya kemauan dan keinginan serta kesempatan untuk berbuat kejahatan yang didasari oleh gaya hidup mewah seseorang. Padahal semestinya sebagai seorang pejabat yang normal harus menyadari bahwa ketika terjadi sebuah tindakan kejahatan berupa korupsi maka ada sanksi hukum yang akan menghadang bahkan menjerat, apakah itu sanksi di kemudian hari berupa hukuman penjara ataupun sanksi sosial ditengah-tengah masyarakat maupan sanksi yang akan diterimanya di hari kemudian atau diakhirat.

        Lain halnya yang diungkapkan oleh budayawan Rahmat Zaenal. Menurutnya, praktik korupsi itu mulai muncul bersamaan dengan hadirnya sebuah kekuasaan. Dan bahkan praktik-praktik korupsi itu ada sejak zaman penjajahan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau lebih dikenal zaman Hindia Belanda diabad ke ke 17 hingga 18.

       Sementara itu Ketua MUI, Ir H Arfang Arief menyatakan bahwa korupsi itu adalah sebuah perbuatan kejahatan yang dilarang oleh Allah SWT. Korupsi merupakan suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang memegang jabatan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan dalam meraut keuntungan pribadi seseorang.” ujarnya.

          Olehnya itu lanjut H Arfang Arief, jadikan sebuah jabatan yang diamanahkan sebagai ibadah dan senantiasa mengingat akan kebesaran Allah SWT. Karena orang yang selalu dekat dengan sang Maha Pencipta Nya akan terjauh dari perbuatan keji dan mungkar. Itulah sebabnya, jabatan mesti harus disyukuri.” tegas H Arfang. 

         Kegiatan yang dipandu oleh Dian Anggraeni Sucianti ini berakhir dengan pemberian cendramata oleh Kajari Kepulauan Selayar kepada tiga tokoh pematari sekaligus melakukan foto bareng dengan para Kasi dan Kasubsi. (M. Daeng Siudjung Nyulle)