EMPAT KALI PENJADWALAN ULANG PERMOHONAN AUDIENSI KELOMPOK ALIANSI KINCIR ANGIN DAN MAHASISWA DIDUGA KUAT BUKAN UNSUR KESIBUKAN ANGGOTA DEWAN DPRD KAB GARUT

Daerah497 Dilihat

ReformasiAktual.com //Kabupaten Garut-Aspirasi yang disampaikan oleh kelompok Aliansi Kincir Angin kepada DPRD Kabupaten Garut
terkait adanya dugaan pemakaian ruang milik jalan, dan adanya pembangunan rumah dan aktivitas di lahan bekas daerah aliran sungai tepat nya di Kp Ciengang Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, memicu Kekesalan dan Geram dua Kelompok Aktivis dari beberapa LSM dan Mahasiswa Di Kabupaten Garut.

Terkait kegaduhan adanya empat kali penjadwalan ulangan Permohonan Audiensi ke DPRD Kabupaten Garut tersebut, tim liputan khusus Media Reformasiaktual.com melakukan penelusuran kepada nara sumber dari salah satu wakil kelompok Aliansi Kincir angin pada Kamis sore pukul 17:00 WIB tanggal 21 Desember 2023 yang berhasil di wawancarai sebut saja Bisma Pratama ” apa yang menjadi kekesalan dari dua kelompok aktivis LSM dan kelompok Mahasiswa di kabupaten Garut terkait empat kali penjadwalan ulang Audiensi yang dimohonkan selalu saja dibalas dengan Surat penjadwalan ulang dari DPRD Kabupaten Garut secara ber ulang ulang menimbulkan tanda tanya besar, dan kecurigaan aktivis LSM Aliansi Kincir Angin dan kelompok Mahasiswa secara Rasional sangat diluar Akal sehat jika hanya mengacu terhadap kesibukan para anggota Dewan dugaan penjadwalan ulang Audiensi kelompok LSM di Aliansi Kincir Angin kuat dugaan adanya dinamika yang bersifat akan berdampak pada kelompok prioritas yang berhubungan dengan pejabat dengan Permasalahan yang terjadi ,”ungkap Bisma Pratama menyampaikan kekesalan dirinya.

Ditempat yang berbeda Tim liputan khusus media Reformasiaktual.com kembali melanjutkan penelusuran ke narasumber Kelompok Mahasiswa yang pernah dua kali mengalami hal yang sama mendapat surat penjadwalan ulang dari DPRD Kabupaten Garut sebut saja Denda Wardana, salah satu Aktivis dari kelompok Mahasiswa macan pusaka Nusantara menyampaikan kekecewaan yang sama dengan Aliansi Kincir Angin atas dugaan sikap empat kali penjadwalan ulang DPRD Kabupaten Garut pada kamis malam pukul 18:30 WIB di sekretariat kampus disekitar Tarogong Kidul menyoroti persoalan yang “sama tentang RUMIJA yang diatur oleh Permen PUPR NO 20 tahun 2010 Dan UU NO 38 tahun 2004 tentang persyaratan bagi setiap pengguna RUMIJA dan Utilitas baik pipanisasi, sebelum nya harus melakukan permohonan kepada penyelenggara badan jalan, agar mendapat Rekomendasi atau izin, dari penyelenggara jalan Terutama selain untuk mendapat izin yang harus menjadi perhatian Pemerintah dan anggota Dewan DPRD kab Garut, RUMIJA tersebut terhubung dengan retribusi kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten Garut, bagi pihak atau kelompok pengusaha yang menggunakan ruang milik jalan di Komplek Wisata Cipanas, yang digunakan untuk penanaman jalur utilitas pipanisasi penyaluran, Air panas, dari kp Ciengang yang melewati jl.Raya Utama ke tiap perhotelan dan kolam renang yang terjadi sudah d bertahun tahun, faktor tersebut salah satunya diduga Akibat ketidak pahaman dan ketidak tahuan dari kelompok masyarakat dan pengusaha perhotelan tentang Peraturan Penggunaaan Ruang milik jalan, menyikapi permasalahan tersebut tujuan dari para dua kelompok aktivis baik LSM dan mahasiswa melalui diskusi dengan para pejabat di Dinas PUPR Kabupaten dan Anggota Dewan DPRD Kab Garut ,ruang milik jalan jika permasalahan tersebut tidak belum sesuai dengan Peraturan Kementrian dan UU jalan agar dengan Audiensi harapan nya para pihak bisa memahami SOP serta menciptakan solusi bagi semua pihak para pemakai ruang milik jalan agar, memiliki Legalitas izin dari Dinas PUPR dan Pemerintah Kab Garut bisa mempertanggung jawabkan dikemudian bagi pelaku kelompok pemakai ruang milik jalan , akan tetapi niat dari dua kelompok Aktivis sahabat saya dari empat kali permohonan Audiensi ke DPRD Kab Garut selalu ada penolakan yang dikemas dengan metode penjadwalan ulang diduga penjadwalan ulang tersebut adanya saling penguatan pejabat dilingkungan DPRD serta pejabat Dinas PUPR agar dua kelompok Aktivis tidak bisa melaksanakan Aspirasi yang isi tujuan nya sudah disampaikan kepada pejabat PUPR dan Pejabat UPT Kecamatan wilayah bertujuan agar kedepan nya setiap Kegiatan apapun di daerah komplek Cipanas yang bersentuhan dengan Lahan Pemerintah masyarkat ataupun pengusaha agar tetap berkordinasi dengan baik dengan Desa kecamatan dan Dinas yang berhubungan dengan jalan, agar dikemudian hari jika sudah dilakukam sesuai dengan SOP tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarkat dan para pengusaha perusahaan perhotelan dan kolam renang dalam terutama bagi yang menggunakan Ruang milik jalan raya di komplek pariwisata Cipanas,” ungkap Denda Wardana dengan wajah penuh kesal menJawab pertanyaan tim lipsus Media reformasiAktual.com

Dua kelompok Aktivis yang intens dalam menyoroti Wilayah komplek wisata Cipanas menurut Kajian analisa, sebab akibat polemik permasalahan yang terjadi adanya tidak berjalan nya fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Kabupaten Garut vertahun tahun setiap pergantian Pejabat Fungsional PUPR tidak begitu update dan memperhatikan Wilayah Cipanas komplek Cipanas khususnya bekas daerah Aliran sehingga timbul semakin marak nya pembangunan Rumah permanen penanaman puluhan pipanisasi daerah sempadan bekas daerah aliran sungai Kp Ciengang yang diduga melanggar Peraturan kementrian/ PRT NO 26 Tahun 2015 Yang berubah menjadi Permen PUPR. NO 21 tahun 2020 tentang pengelolaan bekas Daerah Aliran sungai dan mengatur larangan bentuk aktivitas pembangunan tanpa di daerah sempadan aliran sungai yang menambah kuat dugaan para aktivis terjadi nya pembiaran daerah Bekas aliran sungai milik pemerintah dibawah Dinas PUPR Kabupaten dan Pemerintah Pusat, salah satunya terjadi pembiaran dari setiap pergantian pejabat dan jajaran para kepala bidang Dinas PUPR nampak terlihat di sepanjang daerah aliran sungai cikatel cipanas terlihat kontras dari kewajiban yang dinilai sederhana dari Dinas PUPR Kab Garut yaitu tidak terpasang nya Himbauan melalui papan peringatan Dari dinas PUPR SDA kabupaten garut yang sudah bertahun tahun terkait larangan agar tidak membuang sampah dan limbah ke daerah Aliran sungai cikatel cipanas bagi kelompok masyarakat dan perusahaan perhotelan menjadi salah satunya n pengawasan dinas PUPR kabupaten garut berdampak kepada ketidak pahaman masyarakat serta para pengusaha perhotelan terkait agar tidak membuang sampah dan jenis limbah dari Perhotelan dan kolam renang yang akan mempengaruhi kualitas Mutu Air sungai sungai ekosistem dan hayati dan terjadinya pencemaran aliran sungai di daerah Cipanas cikatel yang terus terjadi Dari tahun ketahun

Dua kelompok aktivis melalui diskusi Audiensi dengan para pejabat PUPR BBWS serta Dinas DLHKP melalui DPRD Kab Garut harapan nya bisa Menciptakan gagasan Solusi yang bersifat Bijaksana dan diterima bagi semua pihak harapannya dari diskusi tersebut bisa bermanfaat akan tetapi Harapan dan semangat dua kelompok aktivis berujung kekecewaan atas reaksi empat kali Penjadwalan ulang dari DPRD kab garut diduga hal tersebut dipicu salah menafsirkan tujuan Audiensi dua kelompok aktivis sebagai putra daerah isu Negatif.

Dari empat kali permohonan yang berujung selalu mendapat jawaban penjadwalan ulang Anggota Dewan DPRD memicu Dua kelompok aktivis Mulai mengubah langkah dikemas dengan jadwal ulang terus berulang ulang Samagat tidak akan melakukan metode diskusi Audiensi dua kelompok Aktivis terkait akan melaporkan beberapa poin permasalahan yang terjadi kepada pemerintah pusat melalui kementerian PUPR serta mengadukan kepada Aparat penegak Hukum wilayah Polda Jawa Barat yang rencananya dua kelompok aktivis Aliansi Kincir Angin dan kelompok mahasiswa melaporkan permasalahan terkait mingu depan, Agar tujuan perjuangan ahir dari permasalahan Dan bentuk kekecewaan menjadi kepastian Hukum Dan menjadi tamparan Pembelajaran Bagi semua pihak yang bersangkutan.

Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak DPRD Kabupaten Garut

Tim RA Kabupaten Garut