KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya dalam pengelolaan dana desa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH pagi tadi, Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wita telah melakukan penyuluhan hukum dihadapan sekitar 35 peserta di Kantor Desa Buki Timur Kecamatan Buki Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain dihadiri oleh Nur Kamar selaku Kepala Desa Buki Timur juga dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Muhammad Askin bersama anggotanya, para perangkat desa, kepala dusun, tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Pada kesempatan itu, Hendra Syarbaini mengimbau agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara akuntabel dan profesional sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. Sebab jabatan adalah merupakan amanah rakyat serta merupakan tanggungjawab besar yang wajib diemban dan akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Jika amanah dan kepercayaan ini bisa dijalankan secara baik dan benar serta terarah maka seorang Kepala Desa akan terhindar dari permasalahan dan persoalan hukum hingga masa jabatannya berakhir.” ujarnya.
Program Jaga Desa lanjut Kajari Kepulauan Selayar adalah instruksi Jaksa Agung RI Nomor : 5 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Kejaksaan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat dan Kejaksaan dapat menjadi “Sapo” bagi Kepala Desa yang ingin dan hendak berkonsultasi sekaitan pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan dan kaidah hukum dengan harapan seorang kepala desa bisa menjadi contoh, panutan dan suritauladan yang baik bagi masyarakat.
Disamping itu, aparat pemerintah juga harus mentaati mengenai asas-asas yang dituangkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yakni dalam penyelenggaraan pemerintah. Iapun menjelaskan asas yang dimaksud diantaranya asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas serta asas akuntabilitas.
Oleh karena itu, Kepala Desa (Kades) sebagai aparat pemerintah hendaknya menjauhi segala bentuk tindak pidana korupsi,” Kajari menambahkan.
Kepala Desa Buki Timur, Nur Kamar sangat mengapreasiasi kehadiran Kajari, Hendra Syarbaini di Bajek Ibukota Desa Buki Timur yang berjarak sekitar 30 kilometer arah utara bagian timur Kota Benteng. Dengan kehadiran beliau diharapkan bisa meminimalisir persoalan-persoalan sengketa lahan atau tanah serta kasus-kasus kriminal lainnya.
Dari empat (4) wilayah dusun di Desa Buki Timur, ada satu Kepala Dusun (Kadus) yang tidak sempat hadir karena sedang berada di Makassar. Yaitu Kepala Dusun Bontosaile, Muh Jafar.” ujarnya seraya mengimbuhkan bahwa ternyata jarak yang jauh dan berbukit tidak menyurutkan dan bahkan bukan menjadi kendala bagi Kajari, Hendra Syarbaini untuk hadir ditengah-tengah masyarakat Desa Buki Timur. (M. Daeng Siudjung Nyulle)