KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Setelah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Benteng Selayar selama delapan (8) hari dari tanggal 20 hingga 27 Desember, tersangka I yang berinisial S (63) yang juga selaku penyedia atau kontraktor telah memiliki itikad baik untuk mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar dari total Rp 2,2 M saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jl WR Supratman Benteng, Rabu 27 Desember sekitar pukul 15.56 Wita sore tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) bersama dengan stafnya, Andi Nur Fadillah, SH mengungkapkan,” Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PRINT-846/P.4.28/Ft.1/12/2023 bertanggal 27 Desember 2023 kepada Syakir Syarifuddin, SH MH. Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Hotmix ruas Bonerate – Sambali Kecamatan Pasi’marannu Pulau Bonerate.
Sebelumnya pada 20 Desember lalu telah dilakukan penetapan tersangka terhadap S sebagai Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi dan tersangka II yang memiliki inisial MM. Tersangka II ini adalah Konsultan Pengawas dan sekaligus sebagai Direktur CV Delta Dimensi Consultan.
Dalam proses tahap II yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus sore tadi, telah diserahkan berkas perkara kepada JPU, Syakir Syarifuddin dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara/Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti Nomor : PRINT-841/P.4.28/Ft.1/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan PRINT-842/P.4.28/Ft.1/12/2023 juga bertanggal 27 Desember 2023.” ujar Hendra Syarbaini.
Ditambahkannya, akibat perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,2 miliar lebih berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Sulsel Nomor : PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Jaksa Penuntut Umum lanjut Kajari, telah menerima pengembalian dari kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar dari perwakilan tersangka S yang nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Kajari, Hendra Syarbaini juga menyampaikan terima kasih atas itikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Olehnya itu, kedua tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan (Lapen Ac-Wc) (079) diruas Bonerate ibukota Kecamatan Pasi’marannu – Sambali tahun 2019 maka keduanya kembali di tahan di Rutan Klas II B Benteng Selayar.” tandas Kajari Kepulauan Selayar.
Meskipun tersangka 1 telah melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara akan tetapi JPU akan segera melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar. Jika tak ada aral yang melintang, pekan ini JPU Kejari akan menyerahkan kedua tersangka untuk disidangkan.
Sambil proses persidangan kami berharap adanya pengembalian dari kasus ini yang masih tersisa Rp 1.2 miliar. Dan bilamana dari kerugian secara penuh akan ada pertimbangan dari pihak Kejaksaan yang akan berimbas pada proses persidangan di Peng Tipikor Makassar nantinya.” kunci Hendra Syarbaini. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)