Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Hotmix Bonerate – Sambali Tidak Ajukan Eksepsi

Hukrim246 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, Reformasi Aktual.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) ruas Ibukota Kota Kecamatan Pasi’marannu, Bonerate – Sambali yang menghabiskan anggaran senilai Rp 11.458.930.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kepulauan Selayar, pada hari ini Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Sulawesi Selatan.

        Agendanya kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selayar yang disampaikan Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH MH dan Dian Anggraeni Sucianti, SH MH dengan terdakwa Sucipto (63) selaku Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi dan Konsultan Pengawas pada CV Delta Dimensi Consultan, Mardiullah Makmur (27). Surat dakwaan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kepulauan Selayar. 

         Oleh pihak terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hensri Tobing, SH MH dengan hakim anggota yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, SH, M.Hum dan Arief Agus Nindito, SH MH.” papar La Ode via rilisnya malam ini.

        Kasi Intelijen juga menambahkan bahwa agenda sidang selanjutnya, kembali akan digelar pada Senin 22 Januari pekan depan dengan agenda tunggal pembuktian dengan menghadirkan para saksi yang terlibat dan mengetahui peristiwa terjadinya tindak pidana yang merugikan negara senilai Rp 2,2 M lebih berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan. Anggaran proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2019 dengan panjang jalan 8,9 kilometer.” katanya.

        Selanjutnya kata La Ode Fariadin bahwa Jaksa Penuntut Umum akan tetap berupaya dan berusaha untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal.” katanya. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)