Kasus Proyek Jalan Bonerate – Sambali, Kejari Selayar Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,2 M

APH225 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Upaya yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH untuk memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.240.642.016,18 dari total nilai kontrak sebesar Rp 11.458.930.000,00 yang dilakukan Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMA) ternyata bukanlah sebuah isapan jempol belaka. Bahkan Hendra Syarbaini dinilai telah mengukir sejarah dan merupakan kali pertama Kepala Kejaksaan Negeri di Bumi Tanadoang yang menyelamatkan seratus persen hasil korupsi yang dikembalikan oleh pelaku.

       Upaya serta langkah yang dilakukan oleh Kejari Selayar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Hotmix sepanjang 8,9 kilometer pada ruas Bonerate – Sambali di Pulau Bonerate Kecamatan Pasi’marannu Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan kata Hendra Syarbaini, telah banyak menguras waktu dan tenaga bahkan siasat dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada pihak penyedia atau kontraktor, Sucipto (63) sehingga kerugian keuangan negara ini dapat dilakukan.

        “Upaya positif ini tambah Kajari, saya tidak sendiri akan tetapi didampingi oleh Syakir Syarifuddin, SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH utamanya. Termasuk Kepala Sub Seksi (Kasubsi) A Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH dan Staf Intelijen, Andi Nur Fadilah, SH.

       ” Kami baru saja melakukan proses penyitaan uang senilai Rp 1.240.642.100,00 yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) ruas Bonerate – Sambali pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.” papar Kajari di Lobi Utama Kantor Kejari Jl WR Supratman Benteng.

        Dalam kasus ini Kejari Kepulauan Selayar sudah menetapkan dua tersangka yaitu Direktur PT Sumber Sarana Mas Abadi, Sucipto dan Konsultan Pengawas yang juga Direktur CV Delta Dimensi Konsultan, Mardiullah Makmur (27) yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar. 

       Kemudian belum lama ini, Tim Penyidik Tipikor Kejari Selayar telah menetapkan tersangka baru yang berinisial RR. RR ini adalah pelaksana lapangan PT SSMA. Dan menurut rencana pelaksanaan tahap II akan dilakukan pada 23 Januari pekan depan. Sehingga sampai hari ini, Kejari sudah menetapkan tiga (3) orang tersangka. 

       Berkaitan dengan perkara ini yang persidangannya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar yang pembacaan dakwaannya sudah dilakukan pada 15 Januari kemarin, hari ini, Rabu, 17 Januari 2024 terdakwa I atas nama Sucipto melalui Kuasa Hukumnya, Robertus Rande dengan kesadaran penuh telah mengembalikan lagi sisa dari kerugian negara sebesar Rp 1.240.642.100,00. Jika digabungkan dengan pengembalian yang pertama pada 27 Desember 2023 lalu ditempat yang sama senilai Rp 1 M maka secara keseluruhan sudah mencapai angka Rp 2.240.642.016.18.

       Maka dengan demikian kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebagaimana perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel dengan Nomor : PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp 2.240.642.016,18 telah dipulihkan sepenuhnya.

       Sebelum mengakhiri pernyataannya dihadapan sejumlah awak media, Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini telah mengucapkan terima kasih atas upaya dan usaha keras tim penyidik Kejari sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan sehingga pelaku dapat membuka hati untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dilakukan. (M. Daeng Siudjung Nyulle)