Reformasiaktual.com//GARUT, para ketua Frofesi Jurnalis ( wartawan) Yang di wakili oleh 10 orang yang Berada di Kabupaten Garut Mengadakan Silaturahmi dan Berdiskusi dengan Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Garut yang di gelar di salah satu Cafe Jalan Raya Samarang Kecamatan Tarogong kaler Kabupaten Garut ,Selasa ( 06/02/2024)
Silaturahmi dan Diskusi Tersebut bertujuan untuk membangun Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Garut Dengan para jurnalis yang tergabung di Organisasi frofesi jurnalis ( wartawan)
Acara tersebut dihadiri oleh 10 para ketua Organisasi frofesi jurnalis ( wartawan) mewakili semua para jurnalis yang berada di Kabupaten Garut Guna bertukar pikiran, pendapatan dan saran Supaya para Jurnalis yang berada di Kabupaten Garut Teroganisir Dengan baik
Kepala Bidang informasi komunikasi Publik( IKP) Diskominfo Kabupaten Garut Dang Sani menyampaikan bahwa Silaturahmi dan diskusi seperti ini memang harus sering di lakukan Supaya apa Yang menjadi harapan dan Kemajuan para jurnalis dan terjalin sinergitas dengan pemkab Garut
” Silaturahmi dan diskusi seperti ini semoga bisa Menghasilkan seperti ide dan gagasan yang bisa di realisasi khan bersama tentunya demi kemajuan di Kabupaten Garut” tuturnya
” Hasil Liputan dari Diskominfo berbentuk Rilisan kami share di grup wa para jurnalis dan sipatnya tidak memaksa kami dari diskominfo yang merupakan corong informasi Pemerintahan berkewajiban Menginformasikan Berbagai Bentuk Kegiatan di Pemkab Garut ,Supaya Masyarakat bisa Mengetahui program dan kegiatan yang dilaksanakan di pemkab Garut ” tandasnya
Wahyu selaku Ketua Awi Mengajak Kepada Semua rekan rekan Supaya Terciptanya Kebersamaan sesama rekan jurnalis yang ada di Kabupaten Garut dan Dalam menjalankan tugas tetap Mengikuti kode etik dan SOP yang telah di tetapkan undang – undang dan dewan pers
“Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dibuatnya, selama wartawan tersebut mematuhi kode etik jurnalistik yang ditentukan.
Perlindungan terhadap profesi Wartawan mengikuti dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan sesuai dengan ketetapan Dewan Pers, dan berharap kepada Semua rekan Jurnalis yang berada di Kabupaten Garut bisa menjaga Kebersamaan “
lanjut wahyu berharap kepada wartawan yang bertugas peliputan di garut agar masuk ke salah satu lembaga Organisasi frofesi jurnalis ( wartawan)
” hal itu di maksudkan untuk bisa berkomunikasi dan terkordinir dengan baik bila ada hal berkaitan dengan tugas kejurnalistikannya. sekalipun tidak tergabung gak jadi masalah .karena dalam Undang-Undang pers.sertiap wartawan berhak memilih organisasi kewartawanannya sekalipun tidak” pungkasnya
Pian