Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-1 pada Tahun Sidang 2024

Politik148 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-1 (Satu). pada Tahun Sidang 2024
DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,
Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Sukabumi Senin 18/03/2024.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua III DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan merupakan hasil kajian serta konsultasi dan bahasan bersama pihak terkait baik internal maupun eksternal. Adapun pembentukan susunan perangkat daerah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

“Peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, juga memberikan pelayanan yang lebih baik untuk kepada masyarakat,” Ucap marwan

Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 100.2.2.6/5808/OTDA yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota agar segera membentuk maupun menyesuaikan organisasi menjadi BRIDA sampai dengan tanggal 8 Juni 2024.

Maka dengan adanya SE tersebut Pemkab Sukabumi segera membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan instansi Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

“Penyusunan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan itu Ia rasa belum optimal, sehingga diharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya pada setiap pembahasan Komisi maupun Pansus. Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan visi misi kabupaten sukabumi,” tandas Marwan

Ketua Komisi III, Anjak Priatama Sukma mengatakan, Perda Kemitraan Usaha Perkebunan tersebut merupakan Raperda usul inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, terdapat 54 perkebunan swasta dan nasional di Kabupaten Sukabumi yang menguasai puluhan ribu hektare. Sedangkan di sisi lain, terdapat ratusan ribu orang yang hanya menguasai sedikit. Sehingga terjadi kesenjangan yang tak jarang memicu konflik.

“Seringkali terjadi konflik bahkan berkepanjangan terkait kepemilikan lahan ini. Sebenarnya tidak usah melihat lahan ini milik siapa. Yang penting tanah perkebunan ini bisa dimanfaatkan bersama dan produktif. Bisa menghasilkan untuk masyarakat dan perusahaan,” Papar Anjak

Anjak menjelaskan, Perda tersebut akan menegaskan bahwa seluruh perusahaan atau perseorangan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), swasta atau nasional di Kabupaten Sukabumi untuk wajib membangun kemitraan dengan pegawai dan masyarakat sekitar.

“Kemitraannya berupa pengelolaan lahan. Di awal kami inginnya 20 persen, tapi nampaknya akan dilakukan secara bertahap. Kita wajibkan dulu soal pengelolaan lahan ini, baru ke depan akan ditentukan besaran luasnya,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Kemitraan Usaha Perkebunan tersebut mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi. Tim tersebut yang nantinya akan bertugas untuk menginventarisir, menyosialisasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk menyusun kerja sama.

“Yang pasti akan dilakukan secara bertahap. Nanti seperti apa aturannya akan diatur lebih detail di Perbup (Peraturan Bupati) sebagai turunan dari Perda ini,” pungkasnya.

Asep T