Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi,Bupati Sampaikan Pendapat atas Tiga Raperda

Politik210 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/3/2024) di Ruang Rapat DPRD Kab. Sukabumi. Tiga Raperda yang disampaikan antara lain Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Bupati Sukabumi menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiiki karakteristik khas.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi akan berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Pergantian nama salah satu perangkat daerah itu tengah dibahas oleh Pemkab Sukabumi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan, perubahan Bappelitbangda menjadi Bapperida saat ini dibahas sebagai Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun ia menyebut, hal itu sebagai pergantian nama saja.

“Itu cuma ngerubah nama saja, nomenklatur penambahan. Kan itu sudah jalan Bapelitbangda itu, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) itu perencanaan penelitian di Bapelitbangda sudah ada. Hanya perubahan nama saja tidak membikin stuktur baru,” Ucap Bupati usai menghadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi,

Dalam rapat tersebut, kata Marwan, Fraksi-Fraksi DPRD meminta penempatan pegawai secara profesional dengan perubahan nama tersebut. Ia menjelaskan, di bulan April mendatang akan ada kebijakan nasional perihal itu.

“April itu ada kebijakan nasional. Nanti tidak harus tergantung ke pegawai negeri yang ada di kita. Bisa dari kejaksaan, kepolisian, atau dari universitas, selama itu memang bisa menguatkan dari kelembagaan boleh diambil,” jelasnya.

“Contoh instansi yang berkepentingan hari ini setelah disetujui oleh pimpinannya untuk mengisi jabatan di pemerintahan itu boleh. Tidak harus menunggu pensiun, misalnya dari tentara dari polisi masuk ke kementerian itu bisa,” terangnya.

Masih kata Marwan, semuanya di kembalikan lagi sesuai aturannya masing-masing. “Kalau itu ada aturannya masing-masing secara eselon di TNI dan polisi sama nanti eselon ke sini apa, nanti ada yang ngatur,”pungkas Bupati.

Asep T