Reformasiaktual.com // GARUT, Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kabupaten Garut Gelar Kegiatan Workshop Tematik Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) yang di ikuti oleh 30 orang Peserta dari komunitas olahraga, Mojang Jajaka (Moka) Duta Gentre ,Paskibra,Pramuka ,Kompenas, PMI,KNPI Beberapa unit organisasi Kepemudaan Yang di laksanakan di Ballrom Hotel Harmoni Jalan Raya Cipanas Baru Kelurahan Pananjung Tarogong Kaler Kabupaten Garut ,Pada Senin ( 29/04/2024)
Yanri Pratiwi Mi.Kom Sebagai penyuluh Ahli Muda Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut Menjelaskan Kegiatan Workshop Tematik P4GN Dengan Tema ” Gerakan Anti Narkoba Melalui Peran Aktif Patron Non Tradisional Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Garut Bersinar”
Merupakan Kegiatan Bidang Pemberdayaan masyarakat dengan Bertujuan peran komunitas kepemudaan berperan aktif dalam upaya Pencegahan ,melindungi dan Menyelamatkan dari segala bentuk Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Kabupaten Garut
Narasumber pada kegiatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Garut Deni Yusdanial S.IP.MH ,Kabid Ketahanan keluarga DPPKBPPA Bagaimana kita Bisa Meningkatkan Ketahanan diri( Imunitas ) untuk Menolak Segala Bentuk Penyalahan Narkoba ,Bagian Hukum Setda Garut generasi Muda di harapkan Bisa sadar hukum dan bisa mentaati landasan dan ideologi UUD 1945 dan pancasila dan Psikolog Generasi Muda bisa Mengembangkan dirinya dengan Self care terhindar dari Narkotika
Yanri juga mengatakan bahwa yang harus kita perangi Peredaran dan penggunaan narkotika dengan Berdasarkan pada UU No 35 tahun 2009
Terkait Peredaran ada Team pemberantasan yang secara kinerja berpegang teguh pada Undang – Undang No 35 tahun 2009 ,Namun upaya pencegahan Penyalahgunaan otomatis
Peraturan Daerah No.7 tahun 2021 di Kabupaten Garut ada fasilitas Pemda untuk Melakukan P4GN Dengan Dasar Hukum inpres No.2 Tahun 2020 Dimana Membutuhkan peran Serta aktif seluruh elemen Masyarakat Terkhusus Pemerintah daerah bergerak Setiap Tahun untuk memberikan Surat Keputusan ( SK ) lingkungan Bersinar Termasuk 16 Desa dan Kelurahan yang berada di Kabupaten Garut Dengan program Desa Bersinar yaitu program kemandirian dari Desa dengan Menggerakan seluruh elemen masyarakat
” Masyarakat yang terlanjur penguna narkotika Harus segera Di rehabilitasi tentunya tanpa ada unsur paksaan harus atas kesadaran sendiri
kita mensosialisasikan bagaimana Rehabilitasi itu bisa di akses oleh seluruh elemen Masyarakat ,Yang dari segi biaya di tanggung Pemerintah/ Negara jadi Gratis 0 Rupiah ” tuturnya
Yanri mengajak Bila ada Masyarakat atau orang terdekat yang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba segera untuk melaporkan dan menjalani rehabilitasi nanti apakah bisa Rawat jalan atau rawat inap
” biaya dari negara sudah di Tertibkan oleh BNN nanti ada Asesmennya kalau rawat Jalan sudah ada tempatnya di Klinik pratama di belakang BNN Kabupaten Garut jalan patriot , untuk Rawat inap kita rekomendasikan ke balai Besar BNN pusat di Bogor “
” Pada dasarnya sekarang treamen Penyalahgunaan sama Peredaran dan kurir itu berbeda ,kalau pecandu jelas kita rehabilitasi karena mereka sakit ,kalau Peredaran narkotika jelas di tindak secara hukum ,BNN sudah melakukan Riset dengan Pusdatin ,Brin bahwa data di Indonesia yang memakai narkotika 1,75 % atau sekitar 45.500 orang jadi tantangan buat kita untuk mau bergerak bersama – Sama perangi Narkotika , pada dasarnya yang namanya pecandu tetap punya hak rehabilitasi ,akan tetapi bila pecandu berikut pengendar atau kurir ada proses hukum dan rehabilitasi juga “
” Pasal 128 Undang – undang No 35 tahun 2009 ketika orang tua / yang memiliki anak dan kerabat terdekat terindikasi sebagai Penyalahgunaan Narkotika tetapi tidak melapor bisa di kenakan pidana sama denda ” pungkasnya
Pian