Hendra Syarbaini Damaikan Kasus Pencurian Handphone di Bonea Benteng Selayar

APH108 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Tindakan penyelesaian keadilan restoratif merupakan tindakan alternatif yang dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan tersangka dan korban sebagai cerminan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang adil, transparan, humanis dan harmonis yang dapat memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Tindakan ini telah diterapkan terhadap tersangka M Aksan bin S. Aris H (19) yang merupakan anak ke 3 dari 7 orang bersaudara. Ayah pelaku bekerja sebagai tukang bangunan sedangkan ibunya tidak memiliki pekerjaan. Akibat kesulitan ekonomi sehingga pelaku cuma mengenyam pendidikan sampai kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Ia (pelaku red) tinggal bersama kedua orang tuanya serta saudara-saudaranya di Jl Pahlawan Bonea Benteng Utara Kecamatan Benteng Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan.

Dan ternyata tindakan dan langkah yang diterapkan oleh Kejakasaan Negeri Kepulauan Selayar dibawah kendali Hendra Syarbaini, SH MH dinilai berhasil. Oleh karena itu, tindakan ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif merupakan solusi atau jalan keluar dalam penyelesaian konflik ditengah-tengah masyarakat. Apalagi kerugian materi yang dialami oleh Nur Aprianto selaku korban hanya senilai Rp 2.600.000,00.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Diantaranya, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku Aksan baru pertama. Kemudian tindakan pidananya diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima (5) tahun. Kerugian materi yang dialami oleh korban dianggap tidak terlalu besar. Dan terakhir, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH siang tadi, Selasa 14 Mei 2024.

Lanjut La Ode, peristiwa pencurian ini terjadi pada 22 September 2023 tahun lalu ketika lelaki Aksan mengambil sebuah telpon seluler merk POCO M5 warna kuning milik saksi atau korban Nur Aprianto diwilayah Bonea Benteng Utara. Setelah menggunakan hp itu selama enam (6) bulan, Nur Aprianto kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian setempat jika hp miliknya hilang.
Dalam proses keadilan restoratif ini, Kejaksaan Negeri Selayar mengambil langkah humanis yang dinilai efektif melalui jalan damai sehingga Aksan sebagai pelaku untuk memberikan ganti rugi berupa uang tunai senilai Rp 500.000,00 dan Nur Aprianto selaku korban memberikan kata maaf dengan tulus dan ikhlas serta pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Itulah sebabnya Nur Aprianto setuju untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut apalagi diantara mereka masih teman kerja.

Proses ini didukung oleh sejumlah dokumen resmi termasuk bukti kesepakatan ganti rugi, pernyataan saling memaafkan dan laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kajari Kepulauan Selayar, perjanjian damai yang ditanda tangani pada 29 April 2024, nota pendapat resmi tertanggal 29 April 2024 serta dilengkapi dengan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2024. Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-01/P.4.28/Eoh.2/05/2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kejari Kepulauan Selayar diantaranya Kajari, Hendra Syarbaini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Irmansyah Asfari, SH dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Nurul Annisa, S.H. Keberhasilan inisiatif keadilan restoratif ini menunjukkan bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam mempromosikan penyelesaian konflik secara adil, humanis dan harmonis sangat penting untuk dilaksanakan. Oleh sebab itu lanjut Kasi Intel, pihaknya akan terus mendukung keadilan restoratif sebagai alternatif yang efektif terhadap hukuman konvensional dengan memastikan bahwa keadilan tercapai serta dapat memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat.” katanya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan restoratif yang humanis dan harmonis dapat memberikan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak korban maupun pelaku. Dengan demikian maka Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah memperlihatkan dan menunjukkan komitmennya untuk penegakan keadilan dengan cara yang lebih adil, transparan dan memulihkan.
Disamping itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik dengan menangani kasus-kasus secara profesional dan berintegritas. Implementasi keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang dengan lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan sosial humanis daripada penjatuhan hukuman.” ujar La Ode Fariadin melalui siaran persnya bernomor : B-006/P.4.28/Kph.3/05/2024.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)