DIDUGA PROGRAM PTSL 2019 DI DESA DAYEUHKOLOT KAB SUBANG JADI AJANG PUNGLI

Hukrim202 Dilihat

Gambar Ilustrasi

SUBANG//Reformasiaktual.com- Seorang oknum Kepala Desa Dayeuhkolot dan perangkatnya Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang . Pelaku diduga melakukan pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga raup ratusan juta rupiah.
Terduga pelaku itu berinisial Budiman yang menjabat sebagai Kepala Desa Dayeuhkolot kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang, BD diduga melakukan pungutan dalam program PTSL Tahun anggaran 2019 Modusnya
dugaan punggutan atau pungli Program PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkap).

adapun diantaranya yang telah memberikan uang untuk biyaya PTSL hasil penelusuran tim , –

Andi Rachmadi, MI Dua juta Rupiah untuk pendaftaran Sertifikat program PTSL.
– Oom Rosmawati satu juta dua ratus ribu rupiah Titipan program PTSL .

– Agus Sutaryana Rp : 300 000.Titi maemunah Rp : 400 000.

– Ny OOM Komala Rp : 300 000 .

– Ahmar Nur,alam Rp : 1 000 000
bahkan sampai ada 1,2 jt dan 2 juta per bidang menurut narasumber dan hasil Investigasi Tim Devisi Investigasi DPC LPI TIPIKOR dengan barang bukti beberapa Kuetansi.

Sementara saat di konfirmasi oleh tim media dan LSM Tipikor pihak Desa Dayeuhkolot Subang mengakui dan akan memberikan uang supaya jangan sampai permasalahan melebar.

Namun pihak Ketua Lpi Tipikor Subang , Tatang Hendrawan akan layangkan laporan di Kejaksaan NEGERI ( KEJARI ) kabupaten Subang. hal itu merujuk adanya laporan dari warga Desa Dayeuhkolot Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang.

Dalam hal ini diminta pihak Kejaksaan Negeri Subang segera menindak lanjuti dengan adanya laporan Lpi Tipikor, dan pihaknya siap kawal sampai tuntas.

“Dalam persoalan itu terang jelas, kepala Desa diduga ada kesengajaan untuk melakukan pungutan diluar aturan SKB 3 Mentri sebesar Rp 150.000,-” tegas Tatang Hendrawan kepada media Reformasiaktual

informasi sumber yang tidak mau dikorankan, mengatakan. Dalam pelaksanaan program PTSL di-Desa Dayeuhkolot warga penerima manfaat dikenakan Rp 300 ribu bagi yang mempunyai AJB, 650 ribu tidak mempunyai AJB bagi warnga yang mempunya tanah sementara orangnya domisili di luar Desa Dayeuhkolot di kenakan biaya sampai Rp 2 juta lebih.dengan dalih untuk pembikinan segel, dan sementara bagi penerima manfaat memiliki kebun dikenakan sampai Rp 1,2 juta,”ungkapnya.

“Kalau saya pikir, ini sangat bertolak belakang dengan tujuan program Presiden Joko Widodo, yang mana untuk mempermudah warga dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik warga, dan program PTSL ini juga menggunakan anggaran APBN, memang ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri memperbolehkan mengutip biaya maksimal hanya 150 ribu rupiah, untuk biaya patok dan materai,”ucapnya.

Tatang Hendrawan ketua DPC LPI TIPIKOR INDONESIA Kabupaten Subang ..
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Menduga BD disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Tindak Pidana.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

( Gunawan )