Reformasiaktual.com// GARUT, Ratusan warga masyarakat Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1 B Garut, Sebagai wujud dukunganya Terhadap Perkara Yang Tengah di proses Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut pada Sidang Pledoi ,Rabu (29/5/2024)
Kedatanganya ratusan warga desa jatiwangi ini, dipicu dengan adanya tuduhan dalam perkara yang dituduhkan pelapor, kepada kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng, terkait adanya pencemaran nama baik.pasal 310 KUHP ayat 1
Terkait perkara ini yang telah menyeret kepala desa jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Tata Bin Andi ,kepada para awak media saat di wawancara , salah seorang tokoh masyarakat desa jatiwangi yang mewakili ratusan warģa desa jatiwangi yang ikut dan berada di halaman Pengadilan Negeri Garut, mengatakan bahwa, ” kami datang ke Gedung peradilan ini bukan terprovokasi atau menghalang- halangi proses hukum / prodak hukum, tapi untuk menyampaikan Aspirasi Masyarakat Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Garut Untuk Menjatuhkan Vonis Bebas Tidak Bersalah ,Padahal Perkara Yang Sedang Di Tangani Pihak APH ( Aparatur Penegak Hukum ) Tahapan Sidang ,Sudah memasuki sidang yang ke 8 kalinya dan memakan waktu berbulan bulan Belum ada Putusan , padahal setau kami tuduhan pasal 310 KUHP ayat 1 (Pencemaran Nama Baik) kepada siapa ? yang ditujukanya ? , maksud kami memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Garut ,segera Menjatuhkan Vonis Bebas Kepada kepala desa Jatiwangi, Supaya Dalam Menjalan Tugas dan Wewenang Sebagai Kepala Desa Di Desa Jatiwangi Dalam Pelayanan Kemasyarakat ,Maupun Terhadap Pembangunan , dalam Menjalankan Roda Pemerintah di desa Tidak Tergangu , Masyarakat Rindu ketentraman dan kedamaian diantara warga desa jatiwangi yang tidak menginginkan adanya konflik horizontal dengan adanya perkara ini, sehingga Segala Bentuk Kegiatan dan Program di Desa Jatiwangi jadi Terhambat
Penasehat Hukum ( PH) terdakwa yaitu Anton Widiatno SH. di dampingi Rekannya Asep Rana.SH dari Kantor Hukum Silgar & Partners yang berkantor di Jalan Siliwangi No 8 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, kabupaten Garut. Dalam keterangannya kepada Para Awak media mengatakan bahwa agenda sidang hari ini merupakan penyampaian pembacaan Pledoi untuk terdakwa Tata Bin Andi sebagai Kepala Desa Jatiwangi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Garut
Selanjutnya Anton juga menerangkan bahwa klien kami dijerat KUHP Pasal 310 ayat 1 terkait Pencemaran nama baik, sewaktu klien kami (Kades Jatiwangi) dalam menghadapi / Menerima penyampaian audensi yang mengatasnamakan Forum warga desa Jatiwangi tertanggal 20 januari 2023, dituduh telah mencemarkan nama baik seseorang padahal tidak pernah menyebutkan nama seseorang ataupun nama identitasnya atau nama lembaga, klien kami itu hanya menyebutkan adanya oknum lembaga yang berbuat curang, Jelas Anton
Lanjut Anton Menurut aturan dan kajian hukum bahwa KUHP pasal 310 yang dituduhkan dalam Berita Acara Penyidikan ( BAP) jelas tidak pernah dilakukan oleh klien kami, jadi fakta dalam permasalahan ini seharusnya bisa dianalisa dan diverifikasi kembali materi berkas administrasi awal pelaporan ditingkat penyelidikan sebelum ke tingkat penyidikan, sebab audiensinya juga dilaksanakan pada tanggal 20 januari 2023 tetapi dalam BAP pelaporan tertanggal 27 januari 2023, ini jelas janggal dan cacat hukum secara materi administratif ungkap, Anton.
” Makanya dalam sidang kali ini yang merupakan penyampaian pledoi pembelaan, yang berbunyi secara hukum agar kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Tata bin Andi segera Di jatuhkan Vonis Bebas dari segala tuntutan dan dakwaan dan kamipun yakin dengan pledoi yang diajukan kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Garut dalam perkara ini, segera menetapkan putusan yang berkeadilan,” pungkasnya
Pian