Kejari Selayar Usut Dugaan Korupsi Kades Lamantu Senilai Miliaran Rupiah

APH143 Dilihat


KEPULAUAN SELAYAR,//ReformasiAktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar mengusut Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah selama empat (4) tahun anggaran yang berawal dari 2019 – 2022. Tim Penyidik sudah memeriksa sebanyak dua puluh tiga (23) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH menyatakan bahwa Pengelolaan Anggaran Desa Lamantu seperti telah tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 senilai Rp 1.579.006.948,00, tahun 2020 senilai Rp 1.663.789.134,00, dan tahun 2021 sejumlah Rp 1.705.226.281.196,00 serta tahun 2022 sebesar Rp 1.824.762.628,00. Sehingga total anggaran yang dikelola selama empat tahun dari 2019 hingga 2022 mencapai angka Rp 6.772.789.991,196
Munculnya indikasi penyalahgunaan keuangan Desa Lamantu bermula dari informasi dan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh Hendra Syarbaini, SH MH.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik ADD maupun DDs yang dikelola oleh Pemerintah Desa Lamantu. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan non fisik berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dan kekurangan volume pekerjaan. Perbuatan ini kata La Ode, disiasati dengan rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan yang disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes dan tentu saja tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Selanjutnya berdasarkan perintah pimpinan maka perkara ini ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.” ungkap La Ode seraya menambahkan bahwa “Saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kami dari Tim Penyidik melakukan proses tahapan dengan mengumpulkan dua (2) alat bukti yang sah serta sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan dan para penerima manfaat serta Inspektorat Kabupaten. Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan sebanyak seratus empat belas (114) barang bukti yang terdiri dari dokumen APBDesa, Surat Pertanggungjawaban Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 – 2022. Termasuk sembilan (9) sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan desa” spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim saat ini adalah follow the money dan follow the asset.

Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara akibat pengelolaan keuangan desa di Desa Lamantu yang dinakhodai oleh T yang berada dikisaran miliaran rupiah. Kendatipun begitu tambah La Ode Fariadin, Kejaksaan Negeri tetap akan berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negaranya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)