Sejumlah Aset Tersangka Kades Lamantu Disita Tim Penyidik Kejari Selayar

APH120 Dilihat

ReformasiAktual.com//KAB SELAYAR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan proses penyitaan terhadap sejumlah aset tanah tersangka selaku Kepala Desa (Kades) Lamantu yang memiliki nama inisial T dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan di sembilan (9) titik lokasi yang terletak di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan, Minggu 9 Juni 2024 siang tadi di Pulau Bonerate.

Dari sembilan lokasi milik Kedes Lamantu, T ini diduga mempunyai kaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) Lamantu selama empat (4) tahun anggaran yaitu dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang terindikasi merugikan keuangan negara yang mencapai angka dikisaran miliaran rupiah.” Demikian diungkapkan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri, La Ode Fariadin, SH melalui press releasenya malam ini kepada ReformasiAktual.com.

Penyitaan terhadap 9 titik lokasi tanah lanjut La Ode Fariadin selaku Ketua Tim Penyidik yang juga Kepala Seksi Intelijen, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 bertanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH menyatakan bahwa Tim Penyidik akan terus berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu sebagai upaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi “follow the money dan “follow the asset”.” katanya.

Pada pekan sebelumnya, Kajari Kepulauan Selayar melalui Kasi Intelnya telah menyampaikan bahwa selama empat tahun anggaran yaitu dari 2019 hingga 2022, Kedes Lamantu mengelola anggaran sebesar Rp 6.772.789.991,196. Rinciannya di tahun 2019 senilai Rp 1.579.006.948,00 dan tahun 2020 senilai Rp 1.663.789.134,00. Sementara di tahun 2021 senilai Rp 1.705.226.281,196 dan di tahun 2022 sebesar Rp 1.824.762.628,00.” ujarnya.

Dikatakan La Ode bahwa berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan fakta hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dikelola oleh T selaku Kades Lamantu. Atas dugaan perbuatan melawan hukum mulai dari pekerjaan fisik dan non fisik berupa kegiatan-kegiatan yang ditengarai fiktif serta kekurangan volume pekerjaan. Kegiatan ini disiasati dengan merekayasa laporan pertangggungjawaban keuangan yang disesuaikan dengan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Kemudian berdasarkan perintah pimpinan maka perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bernomor : PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 bertanggal 25 Januari 2024.” papar La Ode Fariadin.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)