Oknum Kades Bonea Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Senilai Rp 357 Juta di Kejari Selayar

Hukrim211 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dinakhodai oleh Hendra Syarbaini, S.H., M.H. telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Bonea Kecamatan Pasi’marannu senilai Rp 357.722.613,32. Temuan ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Makassar Sulawesi Selatan.

   Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Syakir Syarifuddin, SH, MH menyebutkan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bonea masih dalam proses penyidikan dan berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Makassar terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 357.722.613,32. Dan selajutnya terhadap temuan ini, Kepala Desa Bonea melakukan pengembalian atau pemulihan sebesar 100% atau senilai Rp 357.722.613,32. 

    Adapun proses Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bonea dimulai pada bulan Mei 2024. Kemudian Kejari Kepulauan Selayar melakukan proses pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi terhadap sejumlah perangkat desa, penerima manfaat sampai pada perangkat kecamatan. 

    Kemudian pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin, dengan mendasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri bernomor : PRINTDIK-318/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian 100 persen kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa Bonea selama dua tahun yaitu 2022 sampai 2023." ujarnya Kasi Pidsus yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, SH.

    Proses pengembalian kerugian keuangan negara ini lanjut Alim Bahri dilakukan dalam dua (2) tahap. Tahap pertama diterima pada Jumat 26 Juli senilai Rp 120 juta. Sedangkan pada pengembalian tahap II pada Selasa kemarin, 30 Juli 2024 senilai Rp 237.722.613,32. Sehingga totalnya sudah sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari KAP Yuniswar dan rekannya. Dan selanjutnya, uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara ini telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Kepulauan Selayar dengan Nomor : PRINT-329/P.4.28/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

      Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan selalu berusaha dengan menitikberatkan pada upaya pengembalian kerugian negara. Sebab menurut Kajari, sejatinya wujud dari penegakan hukum yang tuntas dan berhasil dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah ketika pelaku mulai sadar dan memiliki itikad baik serta mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)