Perangkat Desa Se-Kecamatan Cikajang Menerima Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD).

Daerah205 Dilihat


Reformasiaktual.com//GARUT, Sebanyak 118 Perangkat Desa menerima Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD ) dan 2 perangkat lagi masih Tahap seleksi dari Total 120 orang Perakangkat Desa dari 12 Desa Se- Kecamatan Cikajang Bertempat di Gedung Sate Desa Giriawas Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut pada Rabu,(31/07/2024)

Kegiatan Acara Tersebut di hadiri Camat Cikajang ,Kapolsek Cikajang, Danramil Cikajang ,Kabid Pemdes DPMD Garut dan Tamu undangan lainnya

Kegiatan ini Merujuk Kepada Keputusan Bupati Garut Tentang Penetapan Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD) oleh karena itu ,Kini Perangkat Desa Di Kabupaten Garut Jawa Barat Telah Memiliki NIPD

Berdasarkan Peraturan Bupati Garut No 200 Tahun 2023 Tentang Pengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa Yang Telah di tetapkan dengan keputusan Kepala desa sebagaimana di maksud dalam pasal 19 ayat 3 di usulkan kepada Bupati Melalui Camat untuk Mendapatkan NIPD

Gungun Gustaman Sebagai Kordinator / PK PPDI Kecamatan Cikajang Mengatakan Bahwa Penyerahan NIPD ini sesuai dengan amanat dan regulasi dimana Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa yang di keluarkan Kepala Desa ( Kades ) Berdasarkan hasil Rekomendasi Camat

Gungun Menjelaskan Bahwa Perangkat desa yang telah Mendapatkan NIPD berkat Aspirasi Dan Usulkan Semua Perangkat Desa Untuk Mendapatkan NIPD Perangkat Desa dan mempunyai Kekuatan secara Administrasi dan identitas Sebagai Perangkat Desa di desanya masing – masing

“Alhamdulilah sekarang Perangkat Desa Yang berjumlah 120 orang di 12 Desa Se- Kecamatan Cikajang 118 orang sudah Menerima NIPD dan Sisanya 2 orang dari Desa Cibodas dan Padasuka masih Tahap seleksi dan nanti Pasti Di usulkan ke Kabupaten ” Katanya

Gungun juga berharap Setelah Para Perangkat Desa Mendapatkan NIPD bisa memberikan banyak Mamfaat dan memudahkan identifikasi pendataan Perangkat desa

” Mudah mudahan para Perangkat desa Setelah mendapatkan NIPD bisa Lebih maju dan berkembang lagi ,dan Memudahkan proses pemberian penghasilan dan Tunjangan bagi para Perangkat desa di kecamatan Cikajang dan mempermudah akses Perangkat desa kepada Berbagai layanan dan program pemerintah demi Terciptanya Pemerintah desa Yang Sesuai Harapan masyarakat banyak pada umum nya sesuai aturan yang telah di tetapkan ” pungkasnya

Pian