Reformasiaktual.com//GARUT, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) memainkan peran penting dalam menjaga kebutuhan petani terkait pupuk dan pestisida. Urusan KP3 ini merupakan persoalan kemasyarakatan, yang menyangkut hajat hidup masyarakat, khususnya petani.
Nurdin Yana juga menyoroti berbagai masalah yang dihadapi petani, seperti ketidakpatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk yang sering tidak stabil.
“Artinya tugas kita menyelesaikan persoalan seperti ini, nah solusinya seperti apa karena kita sudah menetapkan HETnya,” ujarnya usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Peran dan Fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), di Aula Kantor Disperta, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (4/9/2024).
Nurdin juga mengungkapkan adanya isu distribusi pupuk yang kurang optimal di kalangan petani, meski stok pupuk subsidi masih tersedia. Hal ini bahkan sempat mendapat peringatan dari pemerintah pusat akibat rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi.
“Artinya kan dikotomi, satu sisi persepsi seperti itu sisi lain ternyata ada, inilah yang harus kita bereskan, oleh sebab itu kami minta ke jajaran pertanian agar ini kita selesaikan, jangan sampai jadi bumerang bagi kita, nilai jelek ini kan berpengaruh pada citra kita, bukan karena pencitraan tapi setidaknya inilah yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Jika pupuk tidak terserap, imbuh Nurdin, maka kuota pupuk bersubsidi untuk Garut bisa berkurang. Sehingga ia meminta Disperta untuk mengecek kendala yang menyebabkan penyerapan pupuk tidak optimal, termasuk mekanisme penebusan yang berbelit-belit.
“Coba cek ketidakoptimalnya penyerapan ada di titik-titik mana salahnya, apakah di titik karena sulitnya mekanisme penebusan yang berbelit-belit atau karena pertimbangan apa, saya mohon itu juga diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, Nurdin menjelaskan bahwa ada regulasi baru terkait KP3 yang mengharuskan restrukturisasi, termasuk memasukkan unsur saber pungli untuk penegakan mekanisme dan ketetapan yang ada. Beberapa pihak seperti Inspektorat, Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan akan dilibatkan dalam struktur KP3 yang baru ini.
Sementara itu, Kepala Disperta Kabupaten Garut, Haeruman, menuturkan, bahwa KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk serta pestisida secara terpadu antar instansi terkait. Haeruman mengakui bahwa masalah pupuk dan pestisida selama ini masih menjadi tanggung jawab utama Disperta Garut.
“Tapi tidak apa-apa ini juga bahan perbaikan ke depan, di saat ini kita juga punya kewajiban untuk membuat tim saber pungli, jadi makanya mungkin nanti juga mungkin ada APH nya Polres, kejaksaan, Satpol PP, termasuk juga Inspektorat,” tutur Haeruman.
Haeruman mengungkapkan bahwa saat ini masih ada ratusan ton pupuk subsidi yang tertahan di gudang, dan ia meminta kelompok tani untuk segera menebus pupuk tersebut agar tidak terjadi pengurangan volume pupuk bersubsidi bagi Kabupaten Garut.
“Kami kemarin bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia dua hari pak di 6 kecamatan Alhamdulillah 1 hari di 3 lokasi itu 3 kecamatan, lebih dari 150 ton pak ditebus oleh para petani kelompok tani, ungkap Haeruman. Diakuinya, petani menemui kendala akibat pergeseran musim tanam yang seharusnya sudah ditanam padi.
Haeruman juga menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah belum bermigrasinya Kartu Tani ke sistem ePuber (Pupuk Bersubsidi) yang menggunakan KTP, akibat keterbatasan petugas lapangan.
“Selama ini kita masih menggunakan dua, Kartu Tani dan KTP, (sementara) keinginan dari pihak PT PI maupun distributor penebusan cukup dilaksanakan dengan ePuber atau KTP,” kata Haeruman, seraya menyebutkan, pihaknya harus melakukan migrasi dari Kartu Tani ke KTP atau ePuber sekira 280 ribu.
Belum bermigrasinya Kartu Tani ke KTP ini, imbuh Haeruman, karena keterbatasan petugas yang ada di Disperta Kabupaten Garut, di mana saat ini petugas yang ada di lapangan sebanyak 255 orang, sedangkan jumlah kelompok tani terdapat 6.600.
Haeruman berharap pertemuan ini mampu menghasilkan solusi dan juga bisa ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) baru mengenai struktur KP3.
Pian