Diduga Kepsek SDN Sukamanah Jarang Masuk dan Pengelolaan Dana BOS Tidak Transparan

PENDIDIKAN125 Dilihat

Sukabumi //reformasiaktual.com – Kepala sekolah SDN Sukamanah Kecamatan Warungkiara kabupaten Sukabumi menjadi sorotan, karena jarang hadir di sekolah dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak transparan. Kepala sekolah tersebut diduga tidak melibatkan bendahara dalam pengelolaan dana BOS, sehingga kondisi sekolah nyaris tidak terawat sama sekali.

Menurut para guru, kepala sekolah ini sering tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadirannya menyebabkan banyak kegiatan belajar mengajar terganggu. Guru-guru harus mengambil alih tugas administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, sehingga fokus mereka pada pengajaran menjadi berkurang.

Setelah di konfirmasi kepada pihak kepala Sekolah SDN Sukamanah namun tidak ada di kantor yang ada hanya Bendahara sekolah mengungkapkan bahwa ia tidak dilibatkan dalam proses pengelolaan dana tersebut. Akibatnya, banyak kebutuhan sekolah yang tidak terpenuhi, seperti perbaikan fasilitas, pembelian alat tulis, dan penyediaan bahan ajar. Sayangnya sampai berita ini di buat kami belum sempat menemui kepala sekolah

Kondisi fisik sekolah menjadi bukti nyata dari pengelolaan dana yang buruk. Banyak fasilitas yang rusak dan tidak diperbaiki, seperti atap yang bocor, toilet yang tidak berfungsi, dan ruang kelas yang kotor. Hal ini tentu saja berdampak negatif pada kenyamanan dan keselamatan siswa dalam belajar.

Pengelolaan dana BOS diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Kendati demikian dugaan Kepala Sekolah yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sekolah.

Sampai berita di tayangkan tim belum mendapatkan keterangan dari pihak Kepala Sekolah SDN Sukamanah.

*Amud