KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar resmi meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seputar penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu Tahun 2019 – 2021 melalui Dana Desa (DDs) yang ketika itu dinakhodai MS dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Inspektur Polisi Satu (Iptu) Muh. Rifai, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan status penyidikan kasus yang menjerat Kepala Desa Latondu, MS Periode 2016 – 2022 setelah melalui proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Kasat Reskrim membenarkan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media jika peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan mengenai kasus dugaan korupsi mantan Kades Latondu Kecamatan Taka Bonerate. “Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah melakukan gelar perkara pada Rabu 5 Februari pekan lalu yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus dengan menghadirkan Penyidik Madya dan sejumlah penyidik lainnya serta dari Polres Kepulauan Selayar yang saya pimpin langsung,” katanya, Jumat 14 Februari pagi tadi.
Kasat Reskrim menyatakan bahwa tim penyidik masih membutuhkan beberapa alat bukti untuk menetapkan MS sebagai tersangka. Kendati demikian, kami telah melakukan Audit Investigasi kepada pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai angka kurang lebih Rp 600 juta.
Muh Rifai juga menyampaikan bahwa tim penyidik sudah mengantongi hasil audit investigasi. Jika nanti pada saat akan menetapkan sebagai tersangka maka kami akan meminta untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor resmi.” ujarnya lagi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adnan Pandibu, SH, SIK juga menyampaikan jika pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di Bumi Tanadoang, termasuk kasus dugaan korupsi mantan Kades Desa Latondu ini.” pungkasnya.
“Saya sudah sampaikan kepada Kasat Reskrim, Iptu Muh Rifai dan kepada seluruh Kapolsek dan para penyidik pembantu agar semua kasus yang bisa dibuktikan supaya dilanjutkan dan diproses sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak ada perlakuan hukum yang berbeda karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tegas Kapolres.
Terkait dengan kasus mantan Kades Latondu ini, Kapolres mengatakan dengan mendasari hasil gelar perkara yang sudah dilaksanakan di Polda Sulsel itu, artinya penyidik menilai kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengelolaan keuangan DDs pada APBDes Latondu 2019 – 2021.
Olehnya itu, saya sudah memerintahkan Reskrim, khususnya Unit 3 Tipidkor agar segera melengkapi berkasnya, tetapkan tersangka, dan limpahkan ke Kejari Kepulauan Selayar,” ungkap Kapolres.
Kapolres pun berharap bahwa dengan adanya beberapa kepala desa atau mantan kepala desa yang terjerat kasus korupsi bisa menjadi pelajaran bagi para kepala desa maupun pejabat lainnya dalam pemanfaatan anggaran negara yang dikelolanya.
( M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)