2 Pelaku Curanmor di Wilayah Rancah Ciamis terancam Penjara 7 Tahun

TNI/Polri66 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Ciamis – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor )yang beraksi di daerah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis pada Rabu 26 bulan maret 2025 lalu.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan Ke 2 pelaku berinisial RL (26) dan RP(20) mereka keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu ditangkap warga saat hendak melarikan diri usai mencuri kendaraan bermotor pemilik Ara Baskara di Dusun kertajaga desa cisontrol.

Adapun Motor korban jenis Honda Beat Street warna hitam berhasil di bobol pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Palsu.

“Pencuri saat itu hendak kabur, korban melihat dan berteriak Maling,hingga akhirnya warga mengejar pelaku dan menangkapnya” Ucapnya

Lebih lanjut Kapolres Ciamis mengatakan Adapun barang bukti yang di Sita satu tabung gas airsoft, magnet pembuka kunci, kunci T dan kunci L.

“Lebih lanjut kami melakukan pengembangan termasuk dugaan TKP lain di wilayah Brebes, kedua pelaku Curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun” Tandanya.

Ara