BANTAENG //reformasiaktual.com Salah satu Rombongan Aksi Demo Aidil sekaligus Ketua DPD LSM TKP Bantaeng menjelaskan bahwa demo pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 di depan ULP PLN Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan Demo tersebut di lakukan di karenakan ULP PLN Bantaeng di duga Lalai dalam menjalankan kelistrikan yang menyebabkan salah warga atau konsumen mengalami kebakaran rumah yang rata dengan tanah.
Menurut Aidil yang tak lain adalah Ketua LSM TKP, kalau kebekaran yang terjadi di sebabkan ada nya percikan Api dari travo dan gardu yang ada di tiang listrik sehingga mengakibatkan sala satu Rumah warga yang kebakaran, yang terletak di Kampung Pangi, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, kabupaten Jeneponto pada bulan Mei 2024 lalu,
Lanjut Aidil, menegaskan bahwa kebakaran Rumah yang di sebabkan percikan Api yang berasal dari alat yang terpasang di tiang listrik itu. dan itu sangat merugikan konsumen, sehingga kami datang bersama massa untuk menuntut ganti Rugi dari Segala kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian pihak PLN Bantaeng. dan perlu diketahui bahwa undang-undang No 30 tahun 2009 sangat jelas mengatur tentang Hak dan kewajiban PLN dan konsumen._
Jadi kami berharap pihak segera terkait memberi solusi dari kerugian ini, selain di atur dalam undang undang, kami berharap pihak PLN punya perikemanusiaan untuk mencari solusi kami yakinkan bahwa akan ada pergerakan susulan jika pihak PLN tidak mengindahkan tuntutan kami.” Jelas Aidil
AGUS