PT HALEYORA POWER CABANG PURWAKARTA DIDUGA RAMPAS HAK PEGAWAI RESIGN

Hukrim144 Dilihat

PURWAKARTA//PT Haleyora Power Cabang Purwakarta adalah anak Perusahaan PT Haleyora Power (PLN Group) merupakan Perusahaan alih daya yang bergerak di bidang Pengamanan, Industrial Cleaning, Building Management, Layanan Operasi dan Pemeliharaan (Ophar) pada jaringan transmisi tegangan menengah, tegangan rendah dan jaringan distribusi tenaga listrik.

Namun salah satu karyawan nya yang merasa tidak adil sebut saja Ridwan Purnama salah satu karyawan yang sudah mengajukan Resign ke kantor PT HALEYORA UL 19-05-2025
yang beralamat Jl. Mr. Dr. Kusumahatmaja No.70, Cipaisan, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,merasa di sulitkan ketika iya Risen dan akan mengambil hak gajinya.

Saat di konfirmasi Tommy Hutama selaku direktur PT Haleyora Power saat di pertanyakan terkait masalah gajih yang semestinya tgl 26 itu sudah ke rekening karyawan secara otomatis tapi dari pihak perusahaan malah memberikan rincian slip gaji tetapi uang gaji yang seharusnya keterima, oleh karenanya setelah di saldo di rekening tidak ada 0 rupiah.

Tommy menjelaskan dengan alasan terkait masalah gaji itu udah aturan dari pusat tetapi kalau masalah keterima secara langsung dan tidaknya itu ada permasalahan di teknis mungkin kami selaku direktur emang kami yang mempunyai kewenangan sepenuhnya di kantor cabang ini terkait masalah apapun itu tanggung jawab kami di karenakan Ridwan (karyawan) jarang masuk maka di pending ,”ungkapnya.

Sedangkan Ridwan sudah itu orang bekerja 6 tahun lebih tetapi manajer password tidak ada kebijakan sama sekalipun.

Dasar hukum ketenagakerjaan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Aturan mengenai sanksi dan denda atas keterlambatan pembayar an gaji.

PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran gaji yang lebih detail.

Saat saat karyawan yang mencairkan kompensasi yang tidak seberapa ketika di uruskan pihak bank sudah bisa membantu untuk proses pencairan tetapi dari pihak perusahaan malah membuat aturan-aturan yang terkesan rumit oleh Ledi sebagai SDM membuat aturan-aturan yang sangat rumit tetapi setelah konsultasi dengan pihak kantor pusat itu tidak serumit aturan-aturan dari kantor pusat.

Maka dari itu kepada pihak dinas terkait Ridwan salah satu karyawan minta keadilan .

Hermawan