Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Bendungan Cijurey, Warga Sukadamai Tuntut Keadilan

Hukrim492 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor, 6 Juni 2025 — Sejumlah warga Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Cijurey. Dugaan pungli ini mengarah kepada Kepala Desa Sukadamai, Apud Syaripudin.

Berdasarkan penelusuran Tim Liputan Khusus Reformasi Aktual, praktik pungli tersebut diduga dilakukan dengan cara meminta potongan dana dari kompensasi pembebasan lahan yang diterima warga. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, dalam sebuah pertemuan di rumah Kepala Dusun Oji, Kepala Desa Apud Syaripudin meminta potongan sebesar 15% dari total dana ganti rugi yang diterima warga.

“Awalnya diminta disamaratakan 15 persen untuk semua, namun karena kami memiliki dokumen lengkap seperti AJB, akhirnya disepakati 10 persen untuk pemilik surat lengkap, dan 15 persen untuk yang belum lengkap,” ungkap warga tersebut.

Warga lain, Onan, yang tinggal di RT 01 RW 05 Kampung Cimenyan, menyampaikan bahwa dirinya menerima uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar atas lahan seluas 7.500 meter persegi. Namun, dari jumlah tersebut, Rp150 juta atau 10 persen disetorkan langsung kepada Kepala Desa Apud Syaripudin di kediamannya, disaksikan anaknya.

Tak hanya itu, Onan juga menyebut adanya kewajiban pembayaran pajak hingga 10 tahun ke belakang, meskipun dirinya mengaku selalu membayar pajak tahunan secara rutin.

Warga lainnya yang disebut turut mengalami hal serupa antara lain Agus, Omad, Egi, Sanam, Jamsari, Iip, Talujang, Endang, Nana, Enom, Uday, dan Darya. Salah satu warga, Egi, bahkan memiliki lahan lebih dari tiga hektar yang dibebaskan untuk proyek tersebut, yang berarti potensi dana pungli bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Sukadamai hingga kini belum membuahkan hasil. Tim Reformasi Aktual telah beberapa kali mendatangi kantor desa dan kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI-TIPIKOR), Asep ZamZam, SH, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Wartawan adalah bagian dari pilar keempat demokrasi, dan sudah seharusnya berani mengungkapkan fakta secara transparan. Kami mendesak aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menyelidiki secara serius dugaan pungli ini. Harus ada efek jera bagi pelaku pungutan liar,” tegas Asep.

Hingga berita ini dirilis, pihak Kepala Desa belum memberikan pernyataan resmi.

Rahmat