Merajalela, Peredaran Penjual Obat Golongan G Jenis Tramadol, Hexsimer dan Trihex ,di Wilayah Kabupaten Bekasi, APH Setempat Terkesan Mengabaikan

Hukrim270 Dilihat

Bekasi//reformasiaktual.com-Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki izin makin merajalela, seperti halnya di jalan pangkalan 5 RT 01/03 Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kabupaten Bekasi Jawa barat, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus warung kios ber teralis.

Saat awak media mendatangi pada Senin 21 Juli 2025, dan mengkonfirmasi penjaga toko penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di perjual belikan tanpa resep dokter, ia seolah-olah kebal hukum dan kerap diperjual belikan kepada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah.

Lanjutnya penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya ia mengatakan silahkan berkordinasi dengan Bos saya, ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum Lembaga Pemantau Independen, Tindak Pidana Korupsi Indonesia (LPI-TIPIKOR) Asep Zam Zam, SH. meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak generasi anak bangsa.

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jika hal ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin.

Penulis: Rahmat Mulyanto