Toko Pakan Ternak di Indramayu Diduga Jual Antibiotik Manusia untuk Hewan

Hukrim170 Dilihat

Reformasiaktual.com//INDRAMAYU- Pada hari Selasa, 16 September 2025 pukul 10.30 WIB, tim melakukan kunjungan pengawasan ke Toko Pakan Ternak Multi PS yang berlokasi di Jl. Pantura, Desa Widarasari, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Di lokasi, tim bertemu dengan pemilik toko bernama Indra. Saat dikonfirmasi mengenai peredaran obat antibiotik untuk manusia, seperti Amoxilin, yang diperjualbelikan untuk hewan (misalnya ayam), Indra mengakui bahwa sekitar empat bulan yang lalu dirinya pernah melakukan penjualan obat tersebut.

Sementara itu, istri Indra yang turut dimintai keterangan, menyatakan bahwa hingga saat ini toko masih menjual antibiotik tersebut. Alasannya, mereka tidak mengetahui bahwa obat itu dilarang untuk diperjualbelikan sebagai obat hewan, serta mengaku bahwa banyak konsumen yang membutuhkan obat tersebut untuk ternak mereka.

Hal ini menjadi catatan penting, mengingat Toko Multi PS merupakan toko pakan ternak yang cukup besar dan telah lama berdiri, namun pemilik dan pengelolanya mengaku belum mengetahui larangan penggunaan antibiotik manusia untuk hewan. Padahal, antibiotik untuk manusia memiliki kandungan dan peruntukan yang berbeda, serta dapat menimbulkan risiko serius apabila digunakan pada hewan.

Aturan dan Dugaan Pelanggaran

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan peruntukan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
    Pasal 86 ayat (1): Setiap orang yang mengedarkan obat hewan tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.
  3. Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan
    Melarang penggunaan antibiotik untuk manusia sebagai obat hewan karena berisiko menimbulkan resistensi bakteri dan ancaman kesehatan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pihak berwenang agar tidak ada lagi praktik serupa di lapangan, serta sebagai pengingat bagi para pelaku usaha pakan dan obat hewan untuk lebih patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

(ED/FB)

— Bersambung