Reformasiaktual.com//BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di halaman parkir Alfamart Bundaran Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 06 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial DRW (21) diamankan polisi tidak lama setelah kejadian.
Kapolsek Panyileukan melalui Unit Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku berbelanja di Alfamart Bundaran Cibiru. Pelaku mengambil sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam jaket, bukan ke keranjang belanja, sehingga menimbulkan kecurigaan karyawan toko.
“Keributan tersebut terdengar oleh korban yang saat itu bertugas sebagai petugas keamanan lingkungan. Korban kemudian meminta agar barang yang diambil pelaku dibayar,” jelasnya.
Diketahui, pelaku hanya membawa uang sebesar Rp100.000, sementara total harga barang yang diambil mencapai sekitar Rp300.000, sehingga sebagian barang tidak jadi dibeli. Pelaku diduga merasa tersinggung karena menganggap dirinya dituduh akan melakukan pencurian.
“Setelah keluar dari Alfamart, pelaku menghampiri korban di area parkir dan langsung melakukan penganiayaan,” ungkap petugas.
Pelaku memukul bagian rahang korban hingga terjatuh, kemudian menginjak leher dan dada korban, serta menampar wajah korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut, korban harus dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Polsek Panyileukan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Red







