Reformasi aktual com//Polres Cimahi
Cimahi – Kasus kematian seorang remaja di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kampung Cihideung RT 03 RW 07, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menunjukkan dugaan pembunuhan berencana yang berasal dari masalah hubungan pribadi.
Menurut pihak kepolisian, konflik antar teman menjadi pemicu terjadinya kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.
Dua remaja dengan inisial YA (16 tahun) dan APM (17 tahun) telah ditahan sebagai tersangka. YA diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan APM terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami telah mengamankan kedua pelaku, yang keduanya masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Minggu (15/2/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa rencana bertemu dengan korban sudah direncanakan saat YA mengajak APM untuk pergi ke Bandung pada akhir pekan sebelumnya.
Perjalanan sempat ditunda karena APM memiliki aktivitas pekerjaan. Kedua tersangka baru melakukan perjalanan pada awal pekan ini, berangkat dari Garut dan menunggu korban di sekitar area sekolah korban menjelang sore hari.
Setelah itu, korban diajak menuju lokasi bekas Kampung Gajah dengan alasan ingin berbicara di tempat yang lebih tenang.
“APM berada di luar lokasi dengan mengendarai sepeda motor, sementara YA masuk ke dalam area bersama korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), tim penyidik menemukan senjata tajam jenis sangkur yang telah disiapkan sebelumnya dan disimpan di kendaraan milik tersangka, dii lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berkembang menjadi tindakan kekerasan,” terangnya.
Kapolres AKBP Niko menjelaskan, korban pertama kali dipukul di bagian kepala menggunakan botol hingga terjatuh, kemudian mengalami beberapa kali penusukan di area perut. Setelah kejadian, kedua tersangka mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya telepon seluler dan jaket. “Setelah meninggalkan lokasi, mereka kembali ke Garut,” tambahnya.
Berdasarkan informasi awal, korban ditinggalkan dalam kondisi masih bernapas. Namun keluarga korban mulai curiga ketika korban tidak pulang dan keterangan yang diberikan oleh tersangka tidak konsisten.
” Selain itu, telepon seluler korban sempat digunakan untuk mengirim pesan kepada teman korban yang menyiratkan bahwa korban menjadi korban penculikan.
Tindakan ini diduga dilakukan untuk menghalangi penyelidikan pihak berwenang.
Kedua tersangka dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak dan dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berusia remaja, serta mengingatkan akan risiko eskalasi konflik pribadi yang dapat berujung pada tindakan kriminal berat.***
Jurnalis RA***Red







