Pemkab Tanggamus Terbitkan Surat Edaran Larangan P3K Rangkap Jabatan

Daerah31 Dilihat

Tanggamus,Reformasi aktual. Com– Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/286/45/2026 tentang larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, pada 30 Januari 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk diteruskan hingga tingkat pekon.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Pekon, Perangkat Pekon, maupun Ketua atau Anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 16 Tahun 2025 tentang Disiplin, Cuti, dan Izin Perkawinan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada Pasal 5 angka 17 disebutkan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Bagi PPPK yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai Pasal 13 angka 12 dalam peraturan yang sama.

Melalui surat edaran ini, Pemkab Tanggamus meminta seluruh kepala OPD melakukan pengawasan dan pembinaan serta menghimbau pegawai di lingkungan masing-masing agar mematuhi aturan tersebut.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Camat Kotaagung Timur, Syarif Zulkarnain, menyatakan akan melakukan identifikasi di setiap pekon untuk memastikan tidak ada PPPK yang merangkap jabatan.

“Kami akan melakukan pendataan di setiap pekon. Jika ditemukan ada pegawai yang masih rangkap jabatan dan tidak mengundurkan diri, akan diberikan surat resmi untuk menentukan pilihan,” kata Syarif kepada Grafiknews.com, Jumat, 13/2/2026.

Pemab Tanggamus berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin aparatur sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan pekon berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

( Sukri )