Pemilik Sertifikat Pasang Banner, Sengketa Sawah di Krejengan sempat Memanas

Daerah138 Dilihat

Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Siti Maisara, warga Dusun Keloran RT 004 RW 002, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan hak atas sawah miliknya yang dikuasai pihak lain. Pada Kamis (26/2/2026),

Siti Maisara bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi objek sengketa untuk memasang banner sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sedang dalam proses hukum.

Didampingi Nanang Hariyadi, SH, Siti Maisara menegaskan bahwa sawah tersebut merupakan miliknya yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB: 12.31.000010425.0 yang diterbitkan pada tahun 2024. Namun, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh seseorang bernama Sholeh tanpa dasar kepemilikan yang jelas.

“Tanah ini milik klien kami, Ibu Siti Maisara. Sudah bersertifikat resmi, tetapi dikuasai oleh Saudara Sholeh tanpa hak yang jelas. Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polres Probolinggo, namun hingga kini yang bersangkutan tidak kooperatif. Hari ini kami memasang banner sebagai bentuk pengumuman kepada masyarakat,” ujar Nanang Hariyadi di lokasi.

Adu argumen sempat terjadi di lokasi antara kedua belah pihak. Sholeh mengklaim bahwa sawah tersebut adalah miliknya. Namun saat diminta menunjukkan bukti surat kepemilikan, ia tidak dapat memperlihatkan satu lembar dokumen pun yang menguatkan klaimnya.

Kapolsek Krejengan, IPTU Miftahol, bersama anggotanya turun langsung untuk mengamankan jalannya kegiatan. Ia menyampaikan bahwa di bulan puasa sebaiknya semua pihak menahan diri dan tidak hanya berdebat. “Kalau memang Saudara Sholeh punya bukti surat kepemilikan tanah, silakan ditunjukkan. Tujuan kami ke sini hanya untuk mengamankan proses pemasangan banner agar berjalan lancar tanpa gangguan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Patemon, Purnomo, tidak terlihat hadir di lokasi. Namun sekretaris desa dan sejumlah perangkat desa turut menyaksikan proses pemasangan banner tersebut sebagai bentuk monitoring dari pemerintah desa.

Nanang Hariyadi juga menambahkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Probolinggo dengan nomor laporan STTPLM/116.SATRESKRIM/X/2025/SPKT/Polres Probolinggo. Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.!!

      Ibrahim