APH Kemana? Dugaan Transaksi Obat Keras Ilegal di Cipongkor Kian Marak

Hukrim517 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung Barat – Dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter dilaporkan semakin marak di wilayah Desa Cingkang Hilir, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah orang datang dan pergi dari lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka dan menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.

Masyarakat menilai pengawasan dari aparat terkait masih perlu ditingkatkan.

Pasalnya, peredaran obat keras tanpa resep dokter berpotensi membahayakan, terutama bagi kalangan remaja.
Obat-obatan golongan G seperti tramadol dan hexymer, jika disalahgunakan, dapat menimbulkan efek serius seperti ketergantungan, gangguan saraf, hingga kerusakan organ tubuh.

Dalam jangka panjang, penyalahgunaan obat tersebut juga dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kesehatan.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai prosedur, guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah dampak yang lebih luas.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak aparat penegak hukum (APH) baik Polsek , Polres Cimahi maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Red