Reformasiaktual.com//Karawang — Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer tanpa resep dokter di wilayah hukum Kotabaru, Kabupaten Karawang, kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung di sekitar Jalan Mashudi, Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru tersebut memicu keresahan warga.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media reformasiaktual.com pada Selasa (17/03/2026), penjualan obat keras diduga dilakukan secara terbuka di sejumlah ruko.
Pembelinya pun disebut-sebut mayoritas kalangan remaja.
Sejumlah warga mengaku resah dan khawatir dengan dampak yang ditimbulkan dari maraknya peredaran obat tersebut. Pasalnya, penyalahgunaan tramadol dan hexymer berpotensi menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan mental maupun fisik, hingga memicu tindakan kriminalitas.
“Kami berharap aparat segera turun tangan. Kondisi ini sudah sangat meresahkan, apalagi yang membeli kebanyakan anak muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, ketentuan dalam peraturan Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa obat keras golongan G hanya boleh diedarkan melalui fasilitas kefarmasian resmi dan wajib menggunakan resep dokter.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Kotabaru, Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan atas dugaan aktivitas tersebut. Warga berharap adanya pengawasan ketat dan razia rutin demi menjaga keamanan serta kesehatan lingkungan.
(Tim)













