Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Bagikan Sertipikat PTSL Kepada 242 Warga Desa Pasirlangu

Daerah79 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cisarua – Kabupaten Bandung Barat, melaksanakan kegiatan Pembagian Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bertempat di Aula Desa Pasirlangu, dengan jumlah sertifikat yang dibagikan 242 Sertifikat.

Program PTSL merupakan program strategi nasional yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN, yang bertujuan untuk mencatat dan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, lengkap, dan gratis bagi masyarakat. Melalui program ini, masyarakat yang sebelumnya belum memiliki bukti hukum atas tanahnya kini dapat memperoleh sertifikat resmi dari negara.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kecamatan Cisarua, Kepala Desa Pasirlangu dan beserta jajarannya, Tokoh masyarakat dan warga penerima sertipikat

Perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Selamet Joko Nugroho, Ketua Tim 1 PTSL, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PTSL tidak hanya memberikan legalitas atas tanah, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi.

“Sertipikat tanah ini dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha melalui akses perbankan, tentunya dengan tetap menjaga kehati-hatian dan pemahaman hukum,” terangnya.

Kepala Desa Pasirlangu Nur Awaludin Lubis dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas pelaksanaan program PTSL di wilayahnya. Nur Lubis menilai bahwa program ini sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghindari konflik atau memulihkan lahan yang selama ini sering terjadi akibat minimnya kepemilikan dokumen.

Kepala Desa Pasirlangu Nur Awaludin Lubis berharap program ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, sehingga seluruh warga Desa Pasirlangu dapat memiliki sertipikat atas tanah mereka secara sah dan legal,”harapnya.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada beberapa warga penerima, kemudian dilanjutkan dengan pembagian secara menyeluruh kepada seluruh penerima manfaat. Warga terlihat antusias dan bersyukur atas sertipikat yang telah mereka terima.

Selain pembagian sertipikat, petugas dari BPN Kabupaten Bandung Barat, Tatang juga memberikan sosialisasi singkat mengenai tata cara penyimpanan sertipikat yang aman, pentingnya melakukan pemeliharaan data pertanahan (seperti balik nama jika terjadi warisan atau penjualan beli), serta imbauan agar masyarakat tidak mudah tergiur menawarkan pinjaman dengan menjaminkan sertipikat tanpa pemahaman hukum yang memadai.

Acara terlaksana dalam suasana yang tertib, aman, dan penuh semangat dari para peserta. Dengan diserahkannya 242 sertipikat tanah kepada warga Desa Pasirlangu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat,berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah dan mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di daerah.

Program PTSL akan terus dilanjutkan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berdasarkan kepastian hak atas tanah,” pungkasnya.

Journalist A2n***RA