Kabupaten Sukabumi//Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Satpol PP untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda, terutama terhadap perusahaan ilegal. Dorongan ini muncul setelah adanya temuan perizinan PT Karya Karung Bersama yang belum lengkap namun sudah beroperasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H Iwan Ridwan mengatakan, pihaknya bersama tim pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu Perusahaan ini, yakni PT Karya Karung Bersama, di Tenjoayu, kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
“Dalam penegakan Perda, Satpol PP seharusnya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Ia juga meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak “tebang pilih” dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap perusahaan Ilegal. “Kami juga mendorong Satpol PP agar bisa all out dalam melaksanakan penertiban,” tuturnya. Selain itu, Komisi I juga mendorong seluruh perangkat daerah agar serius melakukan pembinaan kepada perusahaan di Kabupaten Sukabumi, sehingga semuanya tertib mematuhi aturan.
Sementara Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman mengungkapkan, dirinya mengaku terkejut setealah membaca berita di media online dengan keberadaan PT Karya Karung Bersama yang belum mengantongi perizinan, namun sudah beroperasi. Saya baru tahu kalau ada perusahaan di wilayah saya.PT Karya Karung Bersama, perusahaan ini terkesan arogan dan tertutup.Saya juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang disebut sebagai manajer operasional perusahaan tersebut,” ujarnya.
Rahman menduga bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan keimigrasian, seperti ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk perizinan kerja dari instansi berwenang seperti Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi.
Asep









