“Aktivitas Tambang Batu di Jayapura OKU Timur Picu Kerusakan Lingkungan dan Rumah Warga”

Daerah137 Dilihat

Reformasiaktual.com//Jayapura, OKU Timur – Aktivitas tambang batu gunung (batu pecah) di kecamatan Jayapura, tepatnya di Desa Lengot, Desa Tumi Jaya, dan Desa Kembang, semakin meresahkan warga setempat. Warga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk kerusakan bangunan rumah dan polusi udara yang terus mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.

Suara ledakan dinamit yang digunakan dalam proses pemecahan batu dan kepulan debu dari tambang menjadi masalah yang dihadapi warga setiap hari. Dampaknya, getaran hebat yang dihasilkan oleh bahan peledak menyebabkan keretakan pada dinding rumah-rumah warga.

Reaksi keras datang dari tokoh masyarakat Martapura, Ihsan Efendi, yang turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi keluhan warga. Setelah melakukan pengecekan beberapa pekan terakhir, Ihsan mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang justru semakin marak.

“Saya sudah cek, ternyata aktivitas tambang masih beroperasi, bahkan bertambah ramai. Warga mengeluh rumah mereka retak akibat getaran tanah yang bersumber dari dinamit pemecah batu tambang, namun di sisi lain pemerintah setempat belum ada upaya penertiban,” ungkap Ihsan, Selasa (21/4/2026).

Ihsan juga menyayangkan bahwa mayoritas pemilik usaha tambang berasal dari luar daerah, sementara masyarakat lokal hanya menanggung dampak buruknya. Ia meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bertindak tegas.

“Orang luar yang mengeruk SDA kita, masyarakat kita yang jadi korban. Sementara pemerintah hanya jadi penonton. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami minta Pemkab, Pemprov, kementerian, dan aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan tunggu korban lebih banyak baru bergerak,” tegasnya.

DLH OKU Timur Mengaku Tak Berdaya
Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan ini. Kepala DLH OKU Timur, Feri Hardyanto, S.T, M.M, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan tambang.

“Kami hanya jadi penonton. Semua izin AMDAL dan fungsi pengawasan ada di DLH Provinsi Sumsel. Kami hanya sebatas memeriksa dan tidak punya wewenang untuk menindak,” ungkap Feri.

Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai jumlah pasti tambang atau pabrik batu split yang beroperasi di kawasan tersebut, Feri mengaku tidak memegang data akurat.

“Saya tidak tahu jumlah pastinya, tapi diperkirakan ada puluhan. Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke DLH Provinsi Sumsel,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berharap adanya solusi konkret agar ruang hidup mereka tidak terus dirusak oleh aktivitas tambang yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Rilis Krisna.