Penolakan Dari Pihak PTPN VIII Perkebunan Pasir badak terhadap Pembangunan Gedung KDMP Desa Cibodas.

Daerah45 Dilihat

Kabupaten Sukabumi//Warga Desa serta Kepala Desa Cibodas merasa kecewa Permohonan penggunaan Lahan HGU Milik perkebunan pasir Cibadak PTPN VIII di tolak oleh pihak perkebunan,penolakan secara halus ,baik lisan apa tertulis telah menggugurkan harapan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dibdesa Cibodas.

Menurut kepala Desa Cibodas H.Ibadulloh Muchtar atau akrab di panggil H.Uwok kepada awak media kamis 7 mei 2026 mengatakan memang permohonan penggunaan Lahan buat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke pihak perkebunan PTPN VIII Pasir badak di tolak secara halus dan pihaknya juga telah melayangkan surat resmi pemberitahuan prihal tersebut ke pihak kecamatan palaburatu.

” Permohonan pembangun gedung koperasi merah putih di desa Cibodas Kecamatan Palaburatu yang dibtuhukan ke pihak Perkebunan PTPN VIII Cibadak ternyata mengalami penolakan secara halus.jadi kami sebagai kepala desa merasa sedih dan prihatin dan kamu juga telah melayangkan surat pemberitahuan tersebut ke pihak kecamatan palaburatu.Ucap H.uwok

Menurutnya Pihak PTPN harusnya bisa menjembatani dan nempasilitasi permohonan tersebut karena itu adalah Program Prioritas daribpak presiden Prabowo.

Secara aturan Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa dilakukan di lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN, namun tidak otomatis dan memerlukan prosedur khusus.
Beberapa lokasi telah memulai pengukuran lahan HGU PTPN untuk tujuan ini, dengan prioritas sinergi atau perjanjian kerja sama.

Bukan Pengambil alihan Sepihak, Lahan HGU adalah aset aktif, sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada izin atau perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak PTPN.Prosedur Sinergi/Kerja Sama. Rencana pembangunan harus dipastikan tidak mengganggu lahan HGU aktif yang sedang dalam program replanting atau operasional utama PTPN

Penggunaan lahan HGU PTPN untuk gedung koperasi diatur melalui sinergi atau perjanjian khusus.Pengukuran Lahan,Sebagian daerah sudah mulai melakukan pengukuran lahan HGU PTPN untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Lahan HGU PTPN di beberapa daerah telah dimanfaatkan, dan sesuai aturan memang bisa di gunakan apalagi untuk kepentingan rakyat, masyarakat serta negara.yang penting di tempuh sesuai aturan yang berlaku . masyarakat beserta perangkat Desa Cibodas memohon kepada pihak PTPN VIII Pasir badak agar dapat mengabulkan keinginan membangun gedung koperasi merah putih di HGU yang ada .